Jakarta

Simak! Berikut 25 Lokasi Ruas Jalan yang Ditiadakan Ganjil Genap saat Libur Imlek dan Isra Mikraj Selama 3 Hari

Yasmina Nuha | 26 Januari 2025, 09:46 WIB
Simak! Berikut 25 Lokasi Ruas Jalan yang Ditiadakan Ganjil Genap saat Libur Imlek dan Isra Mikraj Selama 3 Hari

AKURAT JAKARTA - Dalam rangka peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan meniadakan sementara sistem ganjil genap di wilayah Jakarta pada 27 hingga 29 Januari 2025.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan ini diambil untuk memfasilitasi kelancaran mobilitas masyarakat dalam menjalankan kegiatan selama masa libur panjang.

“Kebijakan ini berdasarkan ketentuan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3," ujar Syafrin dalam keterangannya, Sabtu (25/1/2025).

Baca Juga: Pemprov DKI Hadirkan Beragam Hiburan Menarik di Festival Bandeng Rawa Belong, Bakal Dihadiri Pramono-Rano hingga Fauzi Bowo

"Yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," imbuhnya.

Ia mengimbau masyarakat tetap menjaga ketertiban lalu lintas untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bersama selama libur panjang.

Termasuk, merencanakan perjalanan dengan memanfaatkan transportasi umum untuk mengurangi kepadatan lalu lintas.

Baca Juga: Ajak Generasi Muda Melek Politik, Wakil Ketua DPRD DKI Basri Baco Harap Jadi Bekal Penerus Bangsa

“Mari manfaatkan momentum libur ini dengan bijak dan tetap mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan suasana jalan yang nyaman dan aman bagi semua,” pungkasnya.

Selanjutnya, pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap ini akan kembali diterapkan pada Kamis (30/1/2025) mendatang.

Berikut daftar 25 ruas jalan ganjil genap:

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan Jenderal Sudirman

3. Jalan Sisingamangaraja

4. Jalan Panglima Polim

5. Jalan Fatmawati-TB Simatupang mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB. Simatupang

6. Jalan Tomang Raya

7. Jalan S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan MT Haryono

10. Jalan HR Rasuna Said

11. Jalan DI Panjaitan

12. Jalan Ahmad Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

13. Jalan Gunung Sahari

14. Jalan Pintu Besar Selatan

15. Jalan Gajah Mada

16. Jalan Hayam Wuruk

17. Jalan Majapahit

18. Jalan Medan Merdeka Barat

19. Jalan Suryopranoto

20. Jalan Balikpapan

21. Jalan Kyai Caringin

22. Jalan Pramuka

23. Jalan Salemba Raya sisi Barat, dan sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen (*)

Gambar: ilustrasi peniadaan sistem ganjil genap pada libur perayaan Tahun Baru Imlek dan Isra Mikraj Nabi Muhammad

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y