Jakarta

Disdik DKI Tambah Syarat Penerima KJP Plus Nilai Rata-Rata Rapor Minimal 70, Komisi E DPRD: Harusnya Semua Anak Diberi Kesempatan yang Sama

Yasmina Nuha | 4 Februari 2025, 19:32 WIB
Disdik DKI Tambah Syarat Penerima KJP Plus Nilai Rata-Rata Rapor Minimal 70, Komisi E DPRD: Harusnya Semua Anak Diberi Kesempatan yang Sama

AKURAT JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta berencana menambah kriteria atau syarat penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, yakni memiliki nilai rapor rata-rata minimal 70.

Komisi E DPRD menilai, kebijakan tersebut kurang tepat. Harusnya semua anak kurang mampu diberi kesempatan yang sama, tidak hanya kepada anak pintar saja.

Tentang tambahan syarat penerima KJP Plus ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, saat rapat bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta, Senin (3/1/2025).

Baca Juga: Nasib Ratusan Murid Eligible Gagal Daftar SNBP Karena Kelalaian Guru

Rapat tersebut memang fokus membahas mengenai KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Sarjoko menjelaskan, syarat nilai rapor minimal 70 untuk penerima KJP Plus ini dilakukan berdasarkan data Sistem Pendataan Nilai Rapor (Sidanira).

"Syarat untuk KJP Plus kaitan dengan nilai rapor 70 ini sebenarnya kalau kita lihat berdasarkan data dalam Sidanira, sesungguhnya irisannya juga sangat kecil nilai yang berada di bawah 70," ujarnya.

Ia menuturkan, penambahan kriteria ini dimaksudkan untuk menumbuhkan motivasi belajar para peserta didik agar meraih prestasi yang lebih baik.

"Berdasarkan data penerima KJP Plus 2024, persebaran nilai rapor di bawah 70 sangat kecil, yakni sebanyak 3.507 pelajar atau 2,67 persen," tukasnya.

Sementara Sekretaris Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta, Justin Adrian mengatakan, Pemprov DKI Jakarta harus memastikan seluruh anak, terutama dari keluarga kurang mampu, di Jakarta bisa mengenyam pendidikan.

"Selama dia tidak ada kasus seperti tawuran, narkoba dan lain sebagainya sebaiknya tetap diberikan kesempatan untuk bersekolah," ujarnya.

Baca Juga: Prediksi Skor Atletico Madrid vs Getafe, 5 Februari 2025: Mampukah Los Colchoneros Menembus Semi Final Copa Del Rey?

Menurutnya, pendidikan tidak boleh hanya bisa dirasakan oleh anak-anak pintar saja. Semua anak di Jakarta harus diberikan kesempatan yang sama.

"Jangan sampai ada anak putus sekolah karena kendala biaya," terangnya.

Justin menjelaskan, Komisi E DPRD Provinsi DKI juga meminta Dinas Pendidikan untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemberian bantuan KJP Plus maupun KJMU.

"Melalui sosialisasi yang baik dan efektif, diharapkan masyarakat memahami proses dan kriteria penerima KJP Plus dan KJMU," ungkapnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.