Disdik DKI Tambah Syarat Penerima KJP Plus Nilai Rata-Rata Rapor Minimal 70, Komisi E DPRD: Harusnya Semua Anak Diberi Kesempatan yang Sama

AKURAT JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta berencana menambah kriteria atau syarat penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, yakni memiliki nilai rapor rata-rata minimal 70.
Komisi E DPRD menilai, kebijakan tersebut kurang tepat. Harusnya semua anak kurang mampu diberi kesempatan yang sama, tidak hanya kepada anak pintar saja.
Tentang tambahan syarat penerima KJP Plus ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, saat rapat bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta, Senin (3/1/2025).
Baca Juga: Nasib Ratusan Murid Eligible Gagal Daftar SNBP Karena Kelalaian Guru
Rapat tersebut memang fokus membahas mengenai KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Sarjoko menjelaskan, syarat nilai rapor minimal 70 untuk penerima KJP Plus ini dilakukan berdasarkan data Sistem Pendataan Nilai Rapor (Sidanira).
"Syarat untuk KJP Plus kaitan dengan nilai rapor 70 ini sebenarnya kalau kita lihat berdasarkan data dalam Sidanira, sesungguhnya irisannya juga sangat kecil nilai yang berada di bawah 70," ujarnya.
Ia menuturkan, penambahan kriteria ini dimaksudkan untuk menumbuhkan motivasi belajar para peserta didik agar meraih prestasi yang lebih baik.
"Berdasarkan data penerima KJP Plus 2024, persebaran nilai rapor di bawah 70 sangat kecil, yakni sebanyak 3.507 pelajar atau 2,67 persen," tukasnya.
Sementara Sekretaris Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta, Justin Adrian mengatakan, Pemprov DKI Jakarta harus memastikan seluruh anak, terutama dari keluarga kurang mampu, di Jakarta bisa mengenyam pendidikan.
"Selama dia tidak ada kasus seperti tawuran, narkoba dan lain sebagainya sebaiknya tetap diberikan kesempatan untuk bersekolah," ujarnya.
Menurutnya, pendidikan tidak boleh hanya bisa dirasakan oleh anak-anak pintar saja. Semua anak di Jakarta harus diberikan kesempatan yang sama.
"Jangan sampai ada anak putus sekolah karena kendala biaya," terangnya.
Justin menjelaskan, Komisi E DPRD Provinsi DKI juga meminta Dinas Pendidikan untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemberian bantuan KJP Plus maupun KJMU.
"Melalui sosialisasi yang baik dan efektif, diharapkan masyarakat memahami proses dan kriteria penerima KJP Plus dan KJMU," ungkapnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di UNL, 25 September 2026: Duel Perdana yang Sulit Diprediksi
- 2Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 3Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 4Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 5Prediksi Skor Andorra vs Malta di UNL, 24 September 2026: Mampukah Tim Tamu Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan?
- 6Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di UNL, 26 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit?
- 7Prediksi Skor Austria vs Israel di UNL, 25 September 2026: Tuan Rumah Bidik Awal dengan Kemenangan
- 8Prediksi Skor Hungaria vs Ukraina di UNL, 26 September 2026: Duel Ketat di Budapest
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



