Jakarta

Fenomena Antrian Panjang Pembeli Gas LPG 3 Kg, Fraksi Golkar DPRD DKI Akan Turun Dampingi Pengecer Agar Urus NIB Jadi Pangkalan

Sastra Yudha | 4 Februari 2025, 19:44 WIB
Fenomena Antrian Panjang Pembeli Gas LPG 3 Kg, Fraksi Golkar DPRD DKI Akan Turun Dampingi Pengecer Agar Urus NIB Jadi Pangkalan

AKURAT JAKARTA -Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta, Andri Santosa menanggapi terkait antrian panjang pembeli Gas LPG 3 Kg di sejumlah wilayah.

Andri mengatakan, fenomena tersebut akan menjadi bahan kajian dan evaluasi bersama. Sebab, kebijakan tersebut dibuat sejatinya untuk kebaikan masyarakat.

"Kebijakan ini pada dasarnya diambil pemerintah bertujuan untuk kebaikan masyarakat. Fenomena yang muncul di masyarakat tentunya pemerintah tidak akan menutup mata," ujar Andri kepada wartawan, Selasa (4/1/2025).

Baca Juga: Disdik DKI Tambah Syarat Penerima KJP Plus Nilai Rata-Rata Rapor Minimal 70, Komisi E DPRD: Harusnya Semua Anak Diberi Kesempatan yang Sama

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta itu mengatakan, pihaknya sebagai legislator bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan turun tangan untuk menyikapi kebijakan ini.

"Kami sebagai wakil rakyat di tingkat daerah akan ikut turun mendampingi masyarakat dalam menyikapi kebijakan pemerintah tersebut, dengan mengkomunikasikan pada dinas terkait di tingkat Provinsi DKI Jakarta yaitu Dinas Tenaga Kerja dan Energi serta Dinas UMKM," tuturnya.

Andri menyampaikan, sebenarnya pengecer bisa tetap menjual Gas LPG 3 Kg yang merupakan subsidi pemerintah dengan mengurus beberapa dokumen dan melengkapi beberapa syarat yang sudah ditentukan.

"Setelah memiliki NIB (Nomor induk berusaha), pengecer bisa langsung menghubungi agen LPG Pertamina untuk melanjutkan proses menjadi pangkalan resmi," terangnya

Sementara itu, kata Andri, bagi para pengecer yang belum memiliki NIB diharapkan untuk segera membuatnya.

"Pemerintah memberi waktu satu bulan bagi pengecer untuk beralih setelah aturan larangan pembelian LPG 3 kg di pengecer mulai berlaku," katanya.

Ia menjelaskan, pengecer atau perseorangan yang ingin menjadi pangkalan gas elpiji 3 kg resmi Pertamina, mereka bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Juga: Hadiri Syukuran Peresmian Kantor Fraksi Golkar DPRD DKI, Ketua Zaki Iskandar Harap Banyak Kegiatan dan Aktivitas Penerimaan Masyarakat

“Mendaftar di OSS dan mendapatkan NIB bisa dilakukan dengan mudah dan gratis. Bisa dilakukan secara mandiri (online) silahkan buka laman www.oss.go.id, isi formular disitu," tuturnya.

"Jikalau masyarakat kesulitan maka bisa datang ke Kantor kelurahan untuk dibantu dalam mendaftar OSS dan membuat NIB," imbuhnya.

Untuk itu, ia berharap semua pihak harus ikut terlibat. Pihaknya dari legislator daerah juga akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan ini.

"Jika ada Kelurahan yang mempersulit pemilik warung atau pengecer dalam mendaftar OSS serta mengurus NIB maka kami Partai Golkar tidak akan tinggal diam," pungkasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.