Jakarta

Implementasi Inpres Soal Efesiensi Belanja Anggaran, Komisi A DPRD DKI Minta Tidak Boleh Menganggu Kegiatan Penting DPRD

Yasmina Nuha | 5 Februari 2025, 19:39 WIB
Implementasi Inpres Soal Efesiensi Belanja Anggaran, Komisi A DPRD DKI Minta Tidak Boleh Menganggu Kegiatan Penting DPRD

AKURAT JAKARTA - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua menegaskan, implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 tidak boleh mengganggu kegiatan-kegiatan penting DPRD.

Hal ini disampaikannyaa saat Rapat Koordinasi Komisi A DPRD DKI Jakarta bersama mitra kerja Eksekutif terkait implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2025 di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Rapat yang dipimpin langsung Inggard Joshua ini dihadiri oleh Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko serta perwakilan dari Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

Baca Juga: Disdik DKI Sebut Syarat Penerima KJP Plus Nilai Rata-Rata Rapor Minimal 70, Pramono Anung: Itu Belum Jadi Keputusan Saya!

Inggard mengatakan, kegiatan-kegiatan DPRD yang tidak boleh diefesiensikan seperti pengawasan peraturan daerah, reses, dan kunjungan kerja karena menyangkut pelayanan publik.

"Kita berbicara dengan masyarakat, menyangkut masalah pengawasan peraturan daerah itu jangan sampai berkurang. Kemudian, tentu saja reses karena menjadi bahan-bahan kita menyusun APBD," ujar Joshua.

Politikus Gerindra itu menjelaskan, implementasi Inpers ini akan berdampak pada dana bagi hasil yang diterima oleh pemerintah daerah. Namun, pihaknya tetap menghargai inpres tersebut.

Baca Juga: Mau Musik Sambil Piknik? Ke Bigu Festival Aja! Ada Juicy Luicy, Rizky Febian, hingga Reality Club, Di Aldiron Pancoran Juli 2025

"Kami menghargai Inpres No. 1/2025 terkait efisiensi, karena memang kondisi keuangan di tingkat pusat cukup ketat dan tentu saja ini mempengaruhi dana bagi hasil untuk Jakarta," terangnya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan Sekdaprov DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko memaparkan, Pemprov DKI Jakarta telah menindaklanjuti Inpres tersebut dengan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Efisiensi dan Penyesuaian Belanja Tahun Anggaran 2025.

Instruksi ini berisi arahan kepada seluruh perangkat daerah agar melakukan efisiensi pada beberapa mata anggaran, seperti perjalanan dinas, kegiatan seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, seminar, dan belanja makan minum.

"Inpres Nomor 1 Tahun 2025 adalah menjadi arahan bagi keseluruhan baik itu kementerian, lembaga maupun daerah untuk melaksanakan efisiensi atau penghematan terhadap beberapa mata anggaran," ujarnya.

Menurutnya, penyusunan APBD DKI Jakarta berbeda dengan daerah lain. Sebab, Jakarta tidak mendapatkan dana alokasi umum dari pemerintah pusat, melainkan dana transfer bagi hasil ke daerah.

Kemudian, implementasi dari Ingub Nomor 2 Tahun 2025 saat ini diserahkan kepada masing-masing perangkat daerah agar selektif dalam melakukan efisiensi anggaran.

"Kita juga berharap bahwa apabila performa pendapatan kita tidak bisa mencapai target, maka kita sudah punya skenario skala prioritas dari belanja yang sudah dituangkan dalam APBD, itu sebetulnya pemaknaannya," pungkasnya. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y