Jakarta

Soal Kriteria Penerima KJP Plus dari Nilai Rapor, Anggota Fraksi Golkar Ramly Minta Disdik Jakarta Kaji Ulang

Yasmina Nuha | 7 Februari 2025, 11:34 WIB
Soal Kriteria Penerima KJP Plus dari Nilai Rapor, Anggota Fraksi Golkar Ramly Minta Disdik Jakarta Kaji Ulang

 

AKURAT JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Golkar, Ramly H.I Muhamad meminta agar Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengkaji ulang terkait rencana penambahan kriteria penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Penambahan kriteria penerima KJP Plus oleh Disdik DKI Jakarta tersebut yakni memiliki nilai rapor atau capaian hasil belajar dengan nilai rata-rata minimal 70.

Ramly mengatakan, pelaksanaan kebijakan ini lebih baik dilaksanakan pada tahun depan agar para penerima KJP Plus yang saat ini nilainya di bawah 70 tidak langsung dipotong.

Baca Juga: Minta Kenyamanan Ditingkatkan, Legislator Golkar Optimistis Target Bus Listrik Tercapai di 2030

"Harus tahun depan biar kasih waktu buat belajar yang baik agar (nilainya) mulai tinggi, kalau ternyata di bawah 70 terpaksa gugur dengan sendirinya sesuai aturan," ujar Ramly kepada Akurat Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Menurut Ramly, Disdik DKI Jakarta harus memberi jeda waktu terlebih dahulu agar murid penerima KJP Plus yang punya nilai di bawah 70 dapat memperbaiki nilainya.

"Jadi aturan dibuat dikasih jeda waktu untuk siswa berlomba-lomba cari yang terbaik," ucap Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta itu.

Baca Juga: Kantor Baru Fraksi Golkar Diresmikan, Basri Baco Minta Semua Anggota Jaga Nama Baik Fraksi

Kemudian, ia juga meminta kepada Disdik agar memberi instruksi lebih lanjut kepada berbagai kepala suku dinas (Kasudin) dan kepala sekolah di berbagai wilayah terkait kebijakan ini

"Buat instruksi dari Disdik ke Kasudin dan Ka sekolah dan masyarakat, tahun 2026 akan diterapkan aturan nilai minimal 60-70," tuturnya.

Terakhir, ia pun berharap agar ke depannya Disdik lebih berhati-hati dalam membuat kebijakan agar tidak merugikan masyarakat miskin, termasuk soal KJP ini

"Harus hati-hati, kaji benar-benar jangan sampai orang miskin tidak ada yang dapat KJP," pungkasnya.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta berencana akan menambah kriteria penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, yakni memiliki nilai rapor atau capaian hasil belajar dengan nilai rata-rata minimal 70.

Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko saat rapat bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta mengenai KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Senin (3/1/2025).

Sarjoko menjeleskan, syarat nilai rapor minimal 70 untuk penerima KJP Plus ini dilakukan berdasarkan dari data Sistem Pendataan Nilai Rapor (Sidanira).

"Syarat untuk KJP Plus kaitan dengan nilai rapor 70 ini sebenarnya kalau kita lihat berdasarkan data dalam Sidanira, sesungguhnya irisannya juga sangat kecil nilai yang berada di bawah 70," ujarnya. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y