Jakarta

Sewa Rusunawa di Jakarta Bakal Dibatasi Maksimal 10 Tahun, Pemprov DKI Masih Lakukan Penggodokan

Yasmina Nuha | 8 Februari 2025, 20:06 WIB
Sewa Rusunawa di Jakarta Bakal Dibatasi Maksimal 10 Tahun, Pemprov DKI Masih Lakukan Penggodokan

AKURAT JAKARTA - Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Meli Budiastuti mengungkapkan, masyarakat umum terprogram untuk menyewa rumah susun sederhana sewa (rusunawa) hanya bisa lima kali perpanjangan atau maksimal 10 tahun.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa. Namun, saat ini pihaknya masih melakukan penggodokan.

"Nantinya, aturan jangka waktu penempatan rusun akan diatur dalam revisi Pergub itu. Saat ini masih belum diberlakukan karna masih draf revisi pergub,” kata Meli di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (6/1/2025).

Baca Juga: Legislator Golkar Ingatkan SKPD Harus Lebih Adaptif dan Koordinatif saat Menyisir Anggaran

Pada tahun ke sembilan, lanjut Meli, Unit Pengelola Rumah Susun Sederhana Sewa (UPRS) akan diminta oleh Dinas dan tim terpadu untuk mengecek kelayanan warga untuk menghuni Rusun.

"Kalau masih layak, nanti hasil rekomendasinya bisa diperpanjang berapa tahun lagi. Karena orang tinggal di Rusun bukan untuk selamanya, bukan untuk warisan juga," tuturnya.

Sementara, ia menjelaskan untuk masyarakat umum hanya tiga kali perpanjangan atau maksimal enam tahun. Namun, jika penyewa meninggal dunia maka bisa dilanjutkan oleh pasangan.

Baca Juga: Dukung Penuh Cek Kesehatan Gratis Kemenkes, Dinkes DKI Siapkan 44 Puskesmas di Seluruh Wilayah Jakarta

"Namun tidak bisa dilanjutkan oleh anak keturunannya. Itu akan ada di revisi pergub," tuturnya.

Kemudian, ia mengatakan, evaluasi berjalan secara rutin saat penghuni memperpanjang sewa Rusun. Apabila sudah memiliki kendaraan, otomatis tidak boleh lagi menempati Rusun milik Pemprov DKI.

"Revisi pergub ini sudah hampir final, sudah di Biro Hukum. Selama ini kan belum ada pembatasan waktu, mangkanya di lapangan pasti banyak yang sudah turun temurun," tukasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike menilai, aturan pembatasan sewa rusun tersebut memang diperlukan.

Pasalnya, banyak masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) membutuhkan tempat tinggal. Kendati demikian, tingkat keterisian Rusun kerap penuh.

“Kita berharap Rusun untuk transit sementara saja. Dengan pembinaan, harapannya bisa meningkatkan perekonomian penghuni rusun,” ujar Yuke. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y