Jakarta

Apa yang Akan Dilakukan Pemprov DKI Jika Ada Industri dan Usaha yang Tidak Bayar Retribusi Sampah? Dinas LH: Dikenai Sanksi Denda 1 Persen!

Yasmina Nuha | 27 Februari 2025, 21:02 WIB
Apa yang Akan Dilakukan Pemprov DKI Jika Ada Industri dan Usaha yang Tidak Bayar Retribusi Sampah? Dinas LH: Dikenai Sanksi Denda 1 Persen!

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menarik retribusi sampah industri dan usaha mulai awal tahun 2025 ini.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan bahwa Pemprov akan menerapkan sanksi berupa denda kepada warga pemilik industri dan usaha yang tidak membayar retribusi sampah.

Denda yang akan dikenakan sebesar 1% dari tagihan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Kapan Waktu Terakhir Beli Token Listrik Diskon 50 Persen? Hari Ini atau 28 Besok

"Jawabannya ada. Kalau nggak bayar retribusi, maka sanksinya kena 1%. Kalau 1% dari tagihan SKRD-nya," ujar Asep di Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Ia pun menegaskan, jika pemilik industri dan bisnis itu tidak membayar dalam jangka waktu tertentu, maka sanksinya tidak akan bertambah dan sampah yang dimiliki tidak akan angkut.

"Dia makin lama nggak bayar retribusi, maka sanksinya juga akan bertambah. Dan, kemungkinan juga kami tidak akan angkut sampah yang dari industri dan bisnis itu," tegasnya.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa pihaknya akan mulai memberlakukan kebijakan retribusi ini sekitar Maret atau April 2025.

"Pastinya tahun ini juga (diberlakukannya). Kalau targetnya mudah-mudahan, kalau nggak ada keterlambatan, itu bisa di bulan Maret ini, atau paling lambat April," ujar Asep di Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Ia pun menjelaskan, terkait dengan pemberlakuan retribusi bagi industri dan usaha, pihaknya juga masih menunggu peraturan gubernur (pergub) terkait retribusi ini sudah diundangkan atau disahkan.

"Maka, setelah diundangkan, maka retribusi bagi industri dan usaha itu, bagi bisnis itu akan diberlakukan tahun ini juga," ujarnya.

Baca Juga: Daftar 110 Event Pariwisata Unggulan yang Masuk KEN 2025, Simak Lengkapnya dari Tiap Provinsi

Selain itu, terkait retribusi sampah untuk rumah tangga, pihaknya masih melakukan pengkajian lebih lanjut

Saat ini, aturan teknis retribusi sampah dari payung hukum Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih dalam pembahasan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Ya, karena pembahasannya cukup lama di Kemendagri dan kami memang karena kemarin ada perubahan terhadap pemberlakuan retribusi rumah tangga," terangnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.