Jakarta

Soal Operasional THM di Jakarta saat Ramadan, Politisi Golkar Sebut Butuh Regulasi

Ainun Kusumaningrum | 4 Maret 2025, 13:43 WIB
Soal Operasional THM di Jakarta saat Ramadan, Politisi Golkar Sebut Butuh Regulasi

 

AKURAT JAKARTA  - Mekanisme pengawasan jam operasional tempat hiburan malam (THM) selama Ramadan harus dilaksanakan dengan ketat, adil, dan transparan.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Alia Nurayu Laksono.

Menurutnya perlu melibatkan berbagai instansi dengan memperkuatkoordinasi. Seperti Dinas Parekraf, Satpol PP, dan aparat penegak hukum.

Baca Juga: Anggota Fraksi Golkar Farah Savira Minta Disdik DKI Utamakan Kegiatan Keagamaan untuk Siswa selama Ramdhan

Termasuk melibatkan perwakilan masyarakat seeprti tokoh agama atau organisasi kemasyarakatan.

“Untuk melakukan inspeksi rutin ke tempat hiburan malam,” ujar dia, beberapa waktu lalu. Kemudian, tegas Alia, harus ada pengaturan yang jelas dan terukur.

“Jika melanggar maka diberikan sanksi yang tegas, mulai dari teguran, denda, hingga pencabutan izin usaha,” kata dia.

Baca Juga: Fraksi Golkar Minta Fitur JAKI Ditambah: Mulai untuk Difabel, Hotline Konseling hingga Bansos

Selanjutnya, pengawasan dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi dan pelaporan masyarakat.

“Seperti (melalui) Aplikasi JAKI atau melalui kanal pengaduan resmi Pemprov DKI Jakarta,” ungkap Alia.

Selain itu, lanjut politisi Partai Golkar itu, pemangku kebijakan perlu berdialog dengan para pengusaha dalam penyusunan aturan.

Dengan demikian, kebijakan dapat dijalankan tanpa diskriminasi. Tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk beroperasi sesuai dengan regulasi.

Penerapan sistem inspeksi mendadak (Sidak) ke tempat hiburan malam juga perlu dijalankan secara intensif.

“Guna memastikan kepatuhan terhadap aturan operasional,” tandas Alia. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.