Jakarta

Asyik! PJLP DKI Jakarta Bakal Dapat THR Sebelum Lebaran 2025, Cair Paling Lambat Tanggal 21 Maret

Yasmina Nuha | 19 Maret 2025, 10:56 WIB
Asyik! PJLP DKI Jakarta Bakal Dapat THR Sebelum Lebaran 2025, Cair Paling Lambat Tanggal 21 Maret

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyiapkan dana apresiasi sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga kontrak Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Hal ini sesuai Surat Edaran Nomor 10/SE/2025 tentang Teknis Pemberian Apresiasi dan Pembayaran Harga Jasa Bulan Maret kepada Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Surat Edaran tersebut berisikan aturan pemberian apresiasi kepada PJLP yang masih aktif bekerja hingga Februari 2025.

Baca Juga: Demi Tingkatkan Prestasi Olahraga, Pemkab Tangerang Kirim 50 Pelatih Terpilih dari 24 Cabor Ikut Diklat PPLPD

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, apresiasi diberikan sebesar satu kali harga jasa bulanan dan akan diproses melalui sistem e-pjlp.

“PJLP yang masih melaksanakan tugasnya dan terdaftar dalam listing Februari 2025 berhak menerima apresiasi ini. Pembayaran dilakukan bertahap, mulai dari penginputan data hingga pemindahbukuan ke rekening penerima,” ujar Chaidir, Selasa (18/3/2025).

Dalam Surat Edaran tersebut, penginputan data dilakukan pada 14-17 Maret 2025, diikuti penerbitan listing pada 17-18 Maret 2025.

Baca Juga: Daftar 17 Stadion Bertaraf Internasional Standar FIFA yang Baru Diresmikan Presiden Prabowo, Termasuk Indomilk Arena di Kabupaten Tangerang

Kemudian, Surat Perintah Membayar akan diterbitkan paling lambat 20 Maret 2025, sementara pencairan dana ke rekening PJLP dijadwalkan maksimal 21 Maret 2025.

Lebih lanjut, Chaidir pun memastikan proses pemberian THR ini berjalan lancar sesuai aturan yang berlaku.

"Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat memberikan penghargaan kepada para PJLP atas kontribusi mereka dalam pelayanan publik di Jakarta," harapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata, mengatakan, THR bagi para PJLP Pemprov DKI Jakarta sudah siap dan bisa dicairkan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing perangkat daerah.

"Ini sebagai wujud apresiasi dari Pemprov DKI Jakarta atas pelayanan optimal yang diberikan oleh rekan-rekan PJLP untuk warga Jakarta," ujar Michael.

Adapun waktu pencairan THR tahun ini lebih cepat dan dapat disesuaikan oleh masing-masing perangkat daerah. Michael memastikan THR bagi PJLP diberikan sebelum cuti bersama Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

“Kami serahkan kepada masing-masing perangkat daerah. Sebagian PJLP sudah menerima THR tersebut, dan pencairannya akan dilakukan secara bertahap oleh setiap perangkat daerah," katanya.

"Kami pastikan pencairannya dapat segera dilakukan sebelum cuti bersama,” pungkasnya. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y