Sidak ke 4 Perusahaan di Jakarta, Disnakertransgi DKI Pastikan Pembayaran THR Aman Sesuai SE Kemenaker No. 2 Tahun 2025

AKURAT JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) ke sejumlah perusahaan di Jakarta pada Selasa (25/3/2025).
Sidak dilakukan di empat perusahaan, yakni PT Kawan Lama Sejahtera di Kembangan Selatan, Jakarta Barat; PT Indofood CBP Sukses Makmur Divisi Noodle di Ancol, Jakarta Utara; serta dua perusahaan di Gedung Sinarmas Land, Gondangdia, Jakarta Pusat yakni PT Royal Oriental dan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia.
Kepala Dinas Nakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, sidak ini bertujuan memastikan perusahaan mematuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2025.
Dari hasil sidak, Disnakertransgi DKI Jakarta menemukan bahwa skema pembayaran THR di tiap perusahaan bervariasi.
Ada yang memberikan THR sebesar satu kali gaji, menambahkan premi dan ada pula yang membayar hingga dua kali gaji.
“Hari ini (25/3) kita sidak beberapa perusahaan. PT Kawan Lama sudah membayarkan THR tepat waktu, yaitu 14 hari sebelum Lebaran, bahkan dengan tambahan insentif lain," kata Hari.
"PT Indofood CBP Sukses Makmur Divisi Noodle juga sudah memenuhi kewajibannya. Begitu pula dengan PT Royal Oriental, yang bahkan memberikan tambahan premi kepada karyawannya," imbuhnya.
Ia menyampaikan, pembayaran THR pada perusahaan-perusahaan yang disidak tersebut sudah sesuai ketentuan yakni mulai dibayarkan sejak 17 Maret 2025 atau dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Bagi pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu bulan, THR diberikan secara proporsional. Jika sudah bekerja lebih dari satu tahun, maka mendapat THR sebesar satu bulan gaji. Kalau ada yang memberikan lebih, itu kebijakan masing-masing perusahaan,” katanya.
Hari menyampaikan, sidak dilakukan secara acak di berbagai wilayah Jakarta. Setelah Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat, sidak berikutnya akan menyasar perusahaan di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
"Jajaran Dinas Nakertransgi DKI Jakarta akan terus mengecek pembayaran THR oleh perusahaan kepada karyawannya sudah sesuai aturan atau belum," tukasnya.
Ia menegaskan, jika ada laporan pengaduan, maka akan ditindaklanjuti untuk memastikan hak pekerja terpenuhi.
"Dengan langkah ini, Dinas Nakertransgi DKI Jakarta berupaya memastikan bahwa seluruh perusahaan membayar THR sesuai ketentuan dan pekerja dapat merayakan Lebaran dengan tenang," pungkasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di UNL, 28 September 2026: Duel Penentu Kemenangan Kedua di Yerevan
- 2Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UNL, 27 September 2026: Duel Seru di Kaunas!
- 3Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UNL, 28 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit di Tbilisi?
- 4Prediksi Skor Belgia vs Prancis di UNL, 29 September 2026: Tanpa Mbappe, Les Bleus Diuji di Brussels
- 5Prediksi Skor Turki vs Italia di UNL, 29 September 2026: Duel Dua Tim yang Sama-Sama Tertekan
- 6Prediksi Skor Latvia vs Siprus di UNL, 28 September 2026: Duel Tim yang Sama-Sama Ingin Bangkit
- 7Prediksi Skor Irlandia Utara vs Hungaria di UNL, 29 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Lanjutkan Momentum Kemenangan?
- 8Prediksi Skor Israel vs Irlandia di UNL, 28 September 2026: Duel Dua Tim yang Sama-Sama Ingin Bangkit
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





