Jakarta

Simak! Pendatang Baru Jakarta, Pemprov DKI Sebut Harus Minimal 10 Tahun Menetap untuk Jadi Calon Penerima Bansos

Yasmina Nuha | 4 April 2025, 22:40 WIB
Simak! Pendatang Baru Jakarta, Pemprov DKI Sebut Harus Minimal 10 Tahun Menetap untuk Jadi Calon Penerima Bansos

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan membuat kebijakan bagi pendatang baru ke Jakarta, terutama terkait bantuan sosial (bansos).

Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin, mengatakan, pihaknya tengah menyusun regulasi kebijakan untuk pendatang baru yang ingin menerima bansos dari Pemprov harus menetap selama minimal 10 tahun.

"Ke depan Jakarta akan memiliki regulasi kebijakan minimal 10 tahun menetap dan teregistrasi di wilayah Jakarta sebelum mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan sosial," ujar Budi kepada wartawan, dikutip Jumat (4/4/2025).

Baca Juga: Asyik! Libur Lebaran 2025, Ancol Sediakan Beragam Hiburan Menarik, Mulai dari Live Musik hingga Atraksi Spesial

Budi menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta tidak melarang pendatang dari luar untuk ke Jakarta, namun secara adil dan terukur tiap penduduk tetap terlayani sesuai aturan yang berlaku.

Dengan itu, ia pun meminta agar masyarakat luar Jakarta yang datang saat arus balik Lebaran Idulfitri tahun ini punya jaminan hidup terlebih dahulu.

"Bagi para calon pendatang diharapkan memiliki jaminan tempat tinggal, jaminan pekerjaan serta memiliki keahlian tetap," katanya.

Baca Juga: Politisi Golkar Andri Santosa Ajak Alumni dan Kader HMI Jakbar Bersinergi Bangun Jakarta

Ia menjelaskan, pihaknya mempunyai kewajiban untuk menjaga kota Jakarta beserta warganya agar tetap manjadi kota aman dan nyaman bagi penduduknya.

"Tentunya jika para pendatang memiliki keterampilan dan skill baik kontribusinya akan bermanfaat dalam mencapai Jakarta menuju kota Global dan mewujudkan Indonesia emas 2045," pungkasnya.

Sebagai informasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta telah menyiapkan strategi khusus dalam mengantisipasi pendatang baru saat arus balik Lebaran tahun 2025.

Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin menegaskan, pihaknya terus berkomitmen mengawal pertumbuhan penduduk melalui Program Penataan Administrasi Kependudukan.

"Program ini telah berhasil dilakukan pada waktu sebelumnya. Hal ini dibuktikan dengan menurunnya angka perpindahan penduduk atau migrasi pada tahun 2024 sekitar 37,47 persen dari tahun sebelumnya," ujar Budi di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

Budi memaparkan, pertumbuhan penduduk di Jakarta setiap bulan berasal dari kelahiran rata-rata sebesar 8.796 jiwa.

"Sementara itu, pertumbuhan penduduk dalam satu momentum, seperti pasca-Lebaran, dalam periode 2021-2024, rata-rata jumlah pendatang di Jakarta sebanyak 22.412 jiwa," tuturnya. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y