Jakarta

Siap-siap! Pemprov DKI Bakal Rekrut 1.652 Petugas PPSU, Syaratnya Gampang Banget: Cuma Bisa Baca Tulis dan Punya KTP Jakarta

Yasmina Nuha | 10 April 2025, 11:42 WIB
Siap-siap! Pemprov DKI Bakal Rekrut 1.652 Petugas PPSU, Syaratnya Gampang Banget: Cuma Bisa Baca Tulis dan Punya KTP Jakarta

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera membuka lowongan pekerjaan untuk petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) kelurahan.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno menegaskan, ada sekitar 1.652 posisi petugas PPSU yang belum terisi di berbagai kelurahan se-DKI Jakarta.

"PPSU ini memang perekrutannya dari kelurahan. Mulainya kapan? Akan segera. Karena kemarin ini kan kita kena lebaran," ujar Rano di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (9/4/2025).

Baca Juga: Prediksi Skor Bodo/Glimt vs Lazio di UEL, 10 April 2025: Tuan Rumah Incar Korban Italia Berikutnya di Aspmyra

Ia pun menjelaskan, untuk menjadi PPSU, syaratnya cukup bisa membaca dan menulis serta memilki KTP Jakarta.

Kebijakan soal persyaratan PPSU tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 267 tahun 2025 tentang Pedoman Teknis PPSU Tingkat Kelurahan.

"Dari awal kita mau PPSU cukup bisa baca tulis karena bukan tenaga berkeahlian. Pak Gubernur sudah tandatangani Keputusan Gubernur -nya dan segera dimulai," katanya.

Dengan terbitnya aturan baru itu, menurut Rano, secara otomatis Keputusan Gubernur Nomor 280 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Terkait penempatan PPSU-nya, ia menjelaskan bahwa pihaknya sudah dianggarkan. Kemudian, terkait berapa jumlahnya, tergantung populasi di masing-masing wilayahnya.

"Misalnya kemayoran, di satu kelurahan itu rekrutnya cuma 10, karena areanya ngga luas. Tapi ada (kelurahan) yang butuh sampai 30, mungkin karena areanya luas. Kriterianya itu tentu pihak kelurahan yang lebih paham," terangnya.

"Nanti akan dihitung kuota setiap kelurahan pasti berbeda-beda, dengan kapasitas atau tingkat kepadatan penduduk," pungkasnya.

Baca Juga: 3 Top Stars Bakal Live in Concert di Makassar dan Samarinda, Menghadirkan Raisa, NDX AKA, JKT48, hingga Garam Madu, Simak Tanggalnya!

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) terkait persyaratan kerja untuk menjadi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).

Pria yang akrab disapa Pram itu sedang mempertimbangkan menambah usia kerja para pasukan oranye itu.

"Saya sudah menandatangani bahwa untuk PPSU, pasukan oranye itu, SD saja cukup. Dan saya sudah tanda tangani Pergub-nya," ujar Pram, Senin (31/3/2025) lalu. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.