Jakarta

Pemprov DKI Jakarta Gandeng BNN Jadikan Puskesmas Tempat Rehabilitasi Narkoba, Golkar Dorong Siapkan Tenaga Medis

Ainun Kusumaningrum | 17 April 2025, 06:10 WIB
Pemprov DKI Jakarta Gandeng BNN Jadikan Puskesmas Tempat Rehabilitasi Narkoba, Golkar Dorong Siapkan Tenaga Medis

AKURAT JAKARTA - Kerja sama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam upaya memberantas peredaran narkoba disambut baik DPRD DKI Jakarta.

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksii Golkar Farah Savira menyampaikan, dalam kerja sama itu dibahas terkait rencana menjadikan puskesmas sebagai tempat rehabilitasi bagi pengguna narkoba.

"Kami sangat mengapresiasi ya, karena sekarang juga jumlah puskesmas sudah hampir lengkap di setiap kecamatan maupun kelurahan," kata Farah Savira di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (15/4).

Baca Juga: Warga Kena Getok Tarif Parkir Rp 60 Ribu Jukir Liar di Pasar Tanah Abang, Sekretaris Fraksi Golkar Andri Santosa Minta Pemprov DKI Ditindak Tegas

Farah mendukung kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dan BNN dalam upaya memberantas peredaran narkoba.

Menurut dia BNN telah memiliki program rehabilitasi yang efektif bagi para pengguna.

"Kita juga harus siapkan tenaga medisnya. Selain program, tenaga medis yang ahli, yang memiliki emosional intelektual lebih tinggi, yang peka terhadap para korban narkoba juga harus disiapkan,” ucap Farah.

Baca Juga: Wacana Jakarta Bakal Jadi Kota Perfilman, Legislator Golkar Ungkap Cara Promosi Memajukan Kota

Lebih lanjut, Farah meminta Pemprov DKI Jakarta untuk terus memantau perkembangan warga pascarehabilitasi guna mencegah mereka kembali terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

Farah mendorong agar warga yang telah menjalani rehabilitasi tidak hanya dikembalikan ke masyarakat, tetapi juga diberi kesempatan untuk mendapatkan pelatihan maupun pekerjaan, demi menjamin masa depan yang lebih baik.

"Bisa mendapatkan misalkan kalau mereka mau usaha, mereka dibantu untuk permodalan atau pembinaan lainnya," ungkapnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.