Warga Kena Getok Tarif Parkir Rp 60 Ribu Jukir Liar di Pasar Tanah Abang, Sekretaris Fraksi Golkar Andri Santosa Minta Pemprov DKI Ditindak Tegas

AKURAT JAKARTA - Sekretaris Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Andri Santoso menanggapi terkait kasus seorang warga yang dikenakan tarif parkir oleh juru parkir (jukir) liar sebesar Rp 60 ribu di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Andri menilai, perlu adanya tindakan tegas oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam menangani jukir liar ini.
Sebab, hal ini bisa berdampak bagi daya tarik masyarakat untuk berkunjung ke salah satu kawasan di Jakarta, termasuk di Pasar Tanah Abang.
“Selain edukasi perlu ada tindakan tegas terhadap jukir liar yang banyak terjadi di banyak tempat di Jakarta. Jangan sampai hal tersebut mengakibatkan masyarakat menjadi enggan berkunjung karena hanya faktor parkir," kata Andri di Ruang Kerja DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (16/4/2025).
Andri mengungkapkan bahwa masalah parkir liar perlu dicari solusi secara komprehensif. Walaupun pelaku sudah ditangkap, sebenarnya persoalan belum selesai karena masih ada potensi jukir liar yang lain melakukan hal serupa dikemudian hari.
"Berdasarkan laporan dari Dinas Perhubungan ada sekitar 248 titik parkir liar di wilayah Jakarta Pusat, yang mana Tanah Abang salah satunya. Jadi ada potensi kejadian serupa terjadi di tempat lain. Jangan nunggu viral baru diambil tindakan," katanya.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta itu juga meminta, Pemprov DKI juga harus memastikan setiap pengelola usaha memiliki fasilitas parkir yang memadai dan mencukupi.
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 5 tahun 2012 tentang Perparkiran, setiap bangunan umum dan/atau yang diperuntukan untuk kegiatan dan/atau usaha wajib dilengkapi fasilitas parkir sesuai kebutuhan Satuan Ruang Parkir (SRP).
"Perlu diinventarisasi titik parkir yang ada di Jakarta baik itu yang on street maupun yang dikelola secara resmi. Ada 600 titik lebih parkir liar yang ada di Jakarta," tutur Andri.
"Ini potensi bagus untuk meningkatkan PAD Jakarta jika bisa ditertibkan dan dikelola dengan baik sebagaimana Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024," imbuhnya.
Sebelumnya, viral di media sosial sebuah video seorang wanita yang membagikan pengalaman tak mengenakkan saat berkunjung ke Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dalam video yang diunggah di akun TikTok @justcalltata, wanita itu mengaku kena getok harga tarif juru parkir (jukir) liar sebesar Rp 60 ribu.
Menanggapi tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengaku sudah melakukan penertiban jukir liar di kawasan tersebut.
"Jadi parkir liar di Tanah Abang, ini kami terus melakukan penertiban, dan termasuk mengkoordinasikan dengan rekan-rekan setempat untuk tidak ada parkir liar di sana," ujar Syafrin kepada wartawan, Selasa (15/4/2025). (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di UNL, 25 September 2026: Duel Perdana yang Sulit Diprediksi
- 2Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 3Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 4Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 5Prediksi Skor Andorra vs Malta di UNL, 24 September 2026: Mampukah Tim Tamu Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan?
- 6Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di UNL, 26 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit?
- 7Prediksi Skor Austria vs Israel di UNL, 25 September 2026: Tuan Rumah Bidik Awal dengan Kemenangan
- 8Prediksi Skor Hungaria vs Ukraina di UNL, 26 September 2026: Duel Ketat di Budapest
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!




