Legislator Golkar Farah Savira Ungkap Alasan Perlu Adanya Regulasi Kawasan Tanpa Rokok

AKURAT JAKARTA - Ketua Pantia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta, Farah Savira mengatakan, alasan dibentuknya regulasi terkait KTR lantaran budaya merokok di Indonesia, khususnya Jakarta sudah terlanjur keruh.
Hal ini disampaikannya usai memimpin Rapat Pansus KTR bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta dan stakeholder terkait di Ruang Bapemperda, Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/4/2025)
Farah mengatakan, terdapat perokok aktif yang sangat banyak dan tentu memberikan dampak besar bagi kesehatan masyarakat secara luas.
Baca Juga: Legislator Golkar Andri Santosa Sebut Transjabodetabek Rute Alam Sutera-Blok M Diajukan Warga
Kendati pajak rokok berkontribusi terhadap pendapatan daerah, namun penanggulangan dampaknya juga harus dipikirkan.
"Tapi biaya yang dibebankan untuk bisa menanggulangi penyakit yang disebabkan oleh rokok atau PTM (Penyakit Tidak Menular) tadi juga itu bisa harus dihitung dan dikalkulasikan," ujar Farah kepada wartawan.
Politisi Partai Golkar itu juga menyoroti efek negatif terhadap perokok pasif. Selain itu, banyak juga aspek yang terimbas akibat mudahnya akses untuk membeli rokok.
"Efek sosial atau pendidikan yang akhirnya dirasakan oleh anak-anak kita ketika mereka sudah tidak bisa mereka akhirnya mudah sekali mengakses rokok," tukasnya.
Ia pun lantas mendorong agar Pemprov DKI Jakarta, stakeholder, dan masyarakat untuk memberikan atensi secara khusus agar dampak buruk dari rokok bisa ditekan.
"Jadi karena kita lihat ini sudah menjadi fenomena atau kebiasaan dari masyarakat kita dan dampaknya juga akibatnya juga besar gitu ya jadi itu perlu diperhatikan," tukasnya.
Selain itu, dalam rapat ini, Farah juga mendorong agar Pemprov DKI Jakarta untuk membuat draft surat usulan gubernur terkait KTR.
"Ya tadi pertama kami mengupdate terkait dengan proses administrasi yang sedang berjalan karena di KTR ini kami sedang menunggu perbal dari surat usulan gubernur," ujarnya.
Ia menjelaskan, terkait dengan usulan rapat KTR ini sudah pernah dan terakhir dibahas pada tahun 2023 saat Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menjabat.
Untuk itu, politikus Golkar itu meminta agar Gubernur DKI Jakarta saat ini, Pramono Anung dapat menerbitkan dan mengesahkan aturan terkait KTR ini.
"Karena terakhir memang di 2023 kami sedang mendorong supaya bisa segera diterbitkan dan diselesaikan tahapannya diterbitkan dan disahkan oleh gubernur DKI Jakarta saat ini yaitu Pak Pramono," tuturnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kepulauan Faroe vs Kazakhstan di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Punya Modal Kandang Kuat
- 2Prediksi Skor Islandia vs Estonia di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Incar Awal Positif
- 3Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 4Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 5Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UNL, 27 September 2026: Duel Seru di Kaunas!
- 6Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 7Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg di UNL, 26 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Amankan Kemenangan Perdana?
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di UNL, 27 September 2026: Mampukah The Falcons Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!

