Gubernur Pramono Umumkan Lokasi Lahan yang Akan Dibebaskan untuk Normalisasi Kali Ciliwung, Bakal Berlaku Selama 3 Tahun, di Mana Saja?

AKURTA JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah mengumumkan penetapan lokasi (Penlok) pembebasan lahan untuk normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Cawang dan Cililitan.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 344 Tahun 2025.
"Menetapkan, Keputusan Gubernur tentang Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Cawang dan Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Kota Administrasi Jakarta Timur," kata Pramono dalam putusan Kepgub, dikutip pada Senin (5/5/2025).
Baca Juga: Cuma Ada Satu Unit! Honda BRV E Prestige 2017 Bekas Hanya Rp14 Jutaan, Tampil Mewah & Siap Pakai!
Dalam Kepgub tersebut, Pramono menetapkan area seluas kurang lebih 67.270 meter persegi (M2) sebagai lahan yang akan dibebaskan untuk normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Cawang dan Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Penlok ini berlaku selama 3 tahun dan berlaku sejak ditetapkan pada Jumat, 25 April 2025," ungkap Pramono.
Ia mengatakan, biaya pembebasan lahan ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta.
Sebagai informasi, Dinas Sumber Daya Air (SDA) Ika Agustin Ningrum, mengatakan upaya normalisasi Sungai/Kali Ciliwung saat ini masih terus dilakukan.
"Berdasarkan data hingga April 2025, sepanjang 17,17 km tanggul sudah terealisasi dari total 33,69 km rencana panjang normalisasi tersebut. Sehingga tersisa 16,52 km lagi yang belum ditanggul/belum dibebaskan," kata Ika.
Ia mengatakan, normalisasi Kali Ciliwung merupakan bagian dari Rencana Induk Pengendalian Banjir di Jakarta yang dilakukan dari hilir hingga hulu.
"Normalisasi kali adalah upaya mengembalikan kondisi lebar kali menjadi normal kembali yaitu 40-50 meter," terangnya.
Pada kegiatan normalisasi Kali Ciliwung, kata Ika, Dinas SDA DKI Jakarta memiliki tugas pokok dan fungsi untuk melakukan pembebasan lahan di bantaran kali.
"Sedangkan untuk pekerjaan fisik pembangunan tanggul akan dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU)," lanjutnya.
Ia juga mengatakan, sebelum dilakukan pembebasan untuk normalisasi Ciliwung perlu Penetapan Lokasi (Penlok) lahan. Dinas SDA tidak bisa melakukan pembebasan lahan sebelum Penlok tersebut terbit.
"Kemudian dalam penerbitan Penlok, perlu koordinasi untuk menentukan di mana titik-titik pembangunan dengan Balai Besar Wilayah Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Kementerian PU sebagai pelaksana pembangunan," pungkasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kepulauan Faroe vs Kazakhstan di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Punya Modal Kandang Kuat
- 2Prediksi Skor Islandia vs Estonia di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Incar Awal Positif
- 3Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 4Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 5Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UNL, 27 September 2026: Duel Seru di Kaunas!
- 6Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 7Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg di UNL, 26 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Amankan Kemenangan Perdana?
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di UNL, 27 September 2026: Mampukah The Falcons Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!

