Jakarta

Wow! Satpol PP DKI Temukan 1.766 Butir Obat Keras di Jakarta Timur dan Barat, Berikut Rincian Data Jenis Obatnya!

Yasmina Nuha | 11 Mei 2025, 16:24 WIB
Wow! Satpol PP DKI Temukan 1.766 Butir Obat Keras di Jakarta Timur dan Barat, Berikut Rincian Data Jenis Obatnya!

AKURAT JAKARTA - Dari hasil operasi yang digelar sejak Senin (5/5/2025), Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta berhasil mengamankan sekitar 1.766 butir obat keras di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Barat.

Selain mengamankan, Satpol PP juga berhasil menindak penjual baik perorangan maupun toko obat yang tidak dapat menunjukkan izin usaha.

Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, bekerjasama dengan unsur TNI, Polri, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), dan Dinas Kesehatan.

Baca Juga: Hati-hati! BPBD DKI Kembali Imbau Potensi Banjir Rob di Pesisir Utara Jakarta 11-17 Mei, Berikut 12 Wilayah yang Dapat Terdampak!

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan mengatakan, razia akan terus dilakukan secara rutin dan masif, serta bersifat acak (random) agar tidak mudah terdeteksi oleh penjual obat-obatan ilegal.

"Pengawasan akan dilakukan bersama tim terpadu dari TNI, Polri, BBPOM, dan Dinas Kesehatan. Satpol PP sendiri fokus pada penegakan Perda, sementara indikasi pidana akan dilimpahkan ke kepolisian dan BBPOM," ujar Satriadi dalam keterangannya, dikutip Sabtu (10/5/2025).

Ia menyampaikan, dalam beberapa kasus, pihaknya mengamankan individu yang dikategorikan sebagai Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan langsung dibawa ke Panti Sosial.

Baca Juga: Bakal Bangun Pulau Kucing Mirip di Jepang, Gubernur Pramono Sebut 3 Hal Ini yang Harus Diperhatikan

"Penertiban ini dilakukan secara kontinu. Jadi memang sudah dipetakan, karena menyangkut perlindungan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras dan ilegal," tuturnya.

Satpol PP DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi obat tanpa resep dokter, terutama obat-obatan keras seperti Tramadol dan Heximer.

Selain itu, Satriadi juga berharap agar masyarakat melaporkan aktivitas penjualan obat ilegal kepada pihak berwenang bila menemukan indikasi di lingkungan sekitar. "Selalu membeli obat di apotek resmi dan pastikan terdaftar di BBPOM," pungkasnya.

Adapun data penertiban terhadap peredaran obat-obatan keras dan ilegal yang dijual tanpa izin di sejumlah wilayah beberapa hari terakhir yaitu sebagai berikut:

Jakarta Timur:

Tiga toko disidak, 1.666 butir obat yang seharusnya tidak boleh diperjual-belikan secara bebas berhasil diamankan.

Operasi penertiban pada Senin (5/5) di Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, menyasar tiga toko obat tanpa izin di tiga lokasi berbeda:

• Jalan Kelapa Dua Wetan: 158 tablet disita

• Jalan Malaka, Kelapa Dua Wetan: 1.295 tablet disita

• Jalan Raya Ciracas: 213 tablet disita.

Ketiga pengelola toko tersebut beridentitas domisili luar Jakarta dan tidak bisa menunjukkan surat izin penjualan obat.

Mereka langsung dikenakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di lokasi dan akan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pada 15 Mei 2025.

Jakarta Barat

Satpol PP Jakarta Barat bersama unsur TNI/Polri menggelar razia di Jalan KS Tubun, Palmerah pada Kamis (8/5). Hasilnya, dua orang penjual obat keras jenis tramadol dan heximer diamankan dengan barang bukti berupa:

• 60 butir tramadol

• 40 butir heximer. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y