Pergub Sudah Diteken, Pemprov DKI Resmi Berlakukan Diskon Pajak hingga 50% untuk Sektor Hotel dan Restoran

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan diskon pajak hingga 50% untuk sektor hotel dan restoran.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengatakan sudah memutuskan kebijakan diskon tersebut melalui peraturan gubernur (pergub) yang sudah disiapkan.
"Diberlakukan ya ini, ketika saya memutuskan kemarin sebenarnya Pergub-nya sudah disiapkan dan angkanya seperti yang saya sampaikan kemarin," ujar Pramono di Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Tak hanya itu, lanjut Pramono, pihaknya juga memberikan keringanan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada warga Jakarta.
Keringanan ini diberikan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta ke-498 dan HUT Kemerdekaan RI ke-80.
"Termasuk dalam rangka memberikan hadiah kepada warga Jakarta. Bedanya dengan tempat lain, di kita adalah pemutihan bagi yang terkena tunggakan-tunggakan dan sebagainya," kata Pramono.
"Mulai dari tanggal 14 Juni sampai dengan 31 Agustus. Sekaligus memperingati HUT RI," imbuhnya.
Sebelumnya, Gubernur Jakarta, Pramono Anung mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan memberi diskon pajak untuk industri perhotelan di Jakarta hingga 50%.
Nantinya, diskon sebesar 50% tersebut akan diberikan untuk mereka yang membayar pajak dalam dua bulan pertama.
Hal ini disampaikannya usai menghadiri acara Gala Dinner Malam Apresiasi Wajib Pajak Tahun 2025 di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
"Yang pertama, pemerintah Jakarta akan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan beban pajak pada sektor industri hotel yang akan dilaksanakan dua bulan pertama sebesar 50%," ujar Pramono. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



