Jakarta

Pergub Sudah Diteken, Pemprov DKI Resmi Berlakukan Diskon Pajak hingga 50% untuk Sektor Hotel dan Restoran

Yasmina Nuha | 20 Juni 2025, 17:16 WIB
Pergub Sudah Diteken, Pemprov DKI Resmi Berlakukan Diskon Pajak hingga 50% untuk Sektor Hotel dan Restoran

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan diskon pajak hingga 50% untuk sektor hotel dan restoran.

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengatakan sudah memutuskan kebijakan diskon tersebut melalui peraturan gubernur (pergub) yang sudah disiapkan.

"Diberlakukan ya ini, ketika saya memutuskan kemarin sebenarnya Pergub-nya sudah disiapkan dan angkanya seperti yang saya sampaikan kemarin," ujar Pramono di Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Baca Juga: Resmikan Balai Warga RW 09 Rawa Buaya, Gubernur Pramono Harap Bisa Dimanfaatkan untuk Memperkuat Budaya Lokal

Tak hanya itu, lanjut Pramono, pihaknya juga memberikan keringanan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada warga Jakarta.

Keringanan ini diberikan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta ke-498 dan HUT Kemerdekaan RI ke-80.

"Termasuk dalam rangka memberikan hadiah kepada warga Jakarta. Bedanya dengan tempat lain, di kita adalah pemutihan bagi yang terkena tunggakan-tunggakan dan sebagainya," kata Pramono.

"Mulai dari tanggal 14 Juni sampai dengan 31 Agustus. Sekaligus memperingati HUT RI," imbuhnya.

Sebelumnya, Gubernur Jakarta, Pramono Anung mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan memberi diskon pajak untuk industri perhotelan di Jakarta hingga 50%.

Nantinya, diskon sebesar 50% tersebut akan diberikan untuk mereka yang membayar pajak dalam dua bulan pertama.

Baca Juga: Konser Gratis! 14 Artis dan Musisi Bakal Meriahkan Malam Puncak HUT ke-498 Jakarta di Lapangan Banteng pada Minggu 22 Juni, Berikut Daftarnya

Hal ini disampaikannya usai menghadiri acara Gala Dinner Malam Apresiasi Wajib Pajak Tahun 2025 di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

"Yang pertama, pemerintah Jakarta akan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan beban pajak pada sektor industri hotel yang akan dilaksanakan dua bulan pertama sebesar 50%," ujar Pramono. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.