Jakarta

Dishub DKI Jakarta Kurangi Jumlah Ruas Jalan Dijadikan Parkir On Street dari 440 Jadi 244 Titik, Ini Alasannya!

Yasmina Nuha | 27 Juni 2025, 15:18 WIB
Dishub DKI Jakarta Kurangi Jumlah Ruas Jalan Dijadikan Parkir On Street dari 440 Jadi 244 Titik, Ini Alasannya!

AKURAT JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengurangi jumlah ruas jalan di Jakarta yang dijadikan lokasi parkir on street yang dikelola Unit Pelaksana Tugas (UPT) Parkir.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan bahwa pengurangan ini disebakan karena pihaknya sudah menetapkan parkir sebagai alat pengendalian lalu lintas dan tidak lagi sebagai instrumen untuk pendapatan asli daerah.

"Dan oleh sebab itu dalam data kami dari 440 ruas jalan yang ditetapkan boleh parkir saat ini yang bisa dilaksanakan implementasikan parkir ruas jalan itu hanya sebanyak 244 ruas jalan saja," ujar Syafrin kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).

Baca Juga: Jakarta International Marathon atau JAKIM 2025 Digelar Minggu Akhir Pekan Ini, Gubernur Pramono Pastikan Tidak Ganggu Lalu Lintas Sekitar

"Artinya memang terus menurun karena kebutuhan pengaturan lalu lintas di ruas jalan Jakarta begitu sangat dinamis," imbuhnya.

Syafrin juga menjelaskan, pihaknya terus menerima masukkan tanggapan dan saran dari para pakar, praktisi dan akademisi.

Tentunya, ia berharap masukkan semuanya adalah bagaimana Jakarta kedepan bisa melakukan penataan secara utuh dari pelaksanaan perparkiran di Jakarta,

"Jadi tidak hanya sekedar bagaimana regulasi disiapkan, tetapi bagaimana regulasi itu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan kota Jakarta," tukasnya.

Selain itu, ia mengatakan pihaknya banyak menerima masukan-masukan terkait ketetapan vale parkir yang tidak sama di setiap daerah.

Baca Juga: Penyebab Dana Rp600 Ribu Belum Cair Meski Lolos Verifikasi BSU 2025? Pekerja Harus Lakukan Langkah Ini

Untuk itu, pihaknya pun mengatasi parkir liar melalui sinergi dan kolaborasi dengan seluruh stakeholders, baik itu internal Pemprov Jakarta dengan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kemudian jajaran wali kota, termasuk TNI dan kepolisian.

"Ini kami intens melakukan penyelidikan dan juga kami melakukan pendekatan kepada pengelola kawasan untuk bisa menerapkan parkir," jelasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.