Penyelenggaraan SPMB Jakarta 2025 Tingkat SD, SMP, dan SMA Telah Berakhir, Disdik DKI Pastikan Tidak Ada Kasus Siswa Titipan

AKURAT JAKARTA - Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2025 Sekolah Dasar Negeri (SDN), Sekolah Menengah Pratama Negeri (SMPN), Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) telah berakhir pada Kamis (10/7/2025) lalu.
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memastikan bahwa selama pelaksanaan SPMB Jakarta 2025 ini berjalan aman dan tidak ditemukan kasus siswa titipan.
Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana menyebut bahwa hal tersebut tidak akan terjadi sebab seluruh pelaksanaan SPMB ini dilakukan secara daring.
"Pelaksanaan penerimaan murid baru di DKI Jakarta dilaksanakan secara online dan hasil seleksinya diumumkan secara real time sehingga tidak memungkinkan adanya titipan-titipan dan seluruh proses pelaksanaan SPMB di DKI Jakarta tidak dipungut biaya," ujar Nahdiana, Jumat (11/7/2025).
Lebih lanjut, ia juga meminta kepada warga jika menemukan adanya penyimpanan dalam pelaksanaan SPMB ini, mereka bisa melaporkannya ke call center maupun posko-posko SPMB yang tersedia.
"Apabila ditemukan penyimpangan di lapangan, segera laporkan ke call center dan posko-posko SPMB di 5 wilayah kota atau posko Dinas Pendidikan," kata Nahdiana.
Ia pun menegaskan, setiap pelanggaran yang terbukti akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Adapun alamat dan nomor telepon posko Penerimaan Murid Baru (PMB) dapat diakses melalui media informasi resmi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Ajaran 2025/2026: disdik.jakarta.go.id dan spmb.jakarta.go.id.
Informasi terkini juga dapat diikuti melalui media sosial resmi PMB, yakni Instagram: @officialpmbdki, Facebook: PMBDKI1, dan Twitter: @PMBDKI.
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyelenggarakan Penerimaan Murid Baru (PMB) Tahun Ajaran 2025/2026 mulai Senin (16/6/2025) hingga
Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana menyampaikan, proses seleksi akan dilaksanakan dengan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan tanpa diskriminasi sesuai Keputusan Gubernur Nomor 414 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru.
"Adapun ketentuan Calon Murid Baru (CMB) yang dapat mengikuti PMB adalah penduduk berdomisili Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta paling lambat 16 Juni 2025," ujar Nahdiana dalam keterangannya, dikutip Senin (16/6/2025).(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



