Jakarta

Asyik! Pemprov DKI Berikan Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor hingga 80%, Berikut Rinciannya

Yasmina Nuha | 25 Juli 2025, 17:50 WIB
Asyik! Pemprov DKI Berikan Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor hingga 80%, Berikut Rinciannya

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan insentif perpajakan daerah berupa pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) kepada masyarakat DKI Jakarta.

Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga stabilitas perekonomian, membantu mengendalikan inflasi, serta mendukung operasional pertahanan dan keamanan negara.

Baca Juga: Manajer Zaki Iskandar Pastikan Arkhan Fikri dan Toni Firmansyah Siap Dimainkan Lawan Thailand

Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat, sekaligus mendukung tugas strategis nasional.

"Pengurangan PBBKB ini diharapkan dapat menurunkan beban biaya bahan bakar, terutama bagi kendaraan umum dan kendaraan yang mendukung pertahanan negara," ujar Lusiana dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).

"Harapannya, hal ini turut menjaga daya beli masyarakat dan mendorong efisiensi operasional di berbagai sektor," imbuhnya.

Lusiana pun menjelaskan, keputusan Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal 22 Juli 2025.

Adapun, dalam keputusan tersebut, terdapat tiga skema pengurangan pajak yang diberikan, yaitu:

Baca Juga: 267 Koperasi Merah Putih di Jakarta Baru Akan Beroperasi Oktober 2025, Gubernur Pramono Beberkan Alasannya

1. Pengurangan 50% untuk pengguna kendaraan pribadi.

2. Pengurangan 50% untuk pengguna kendaraan umum.

3. Pengurangan 80% untuk bahan bakar kendaraan yang digunakan mendukung alat utama sistem pertahanan dan keamanan antara lain seperti: tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, serta ambulans dan kapal rumah sakit.

"Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, para wajib pajak bahan bakar kendaraan bermotor semakin patuh melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pelaporan dan penyetoran pajak sesuai ketentuan yang berlaku, dengan memperhitungkan tarif pengurangan yang telah ditetapkan," tukas Lusiana.

Baca Juga: Indonesian Custom Show 2025 Digelar di Yogyakarta, Dimeriahkan Isyana Sarasvati dan The Changcuters hingga Atraksi Anisa Rahim, Cek Tanggalnya!

Untuk informasi lebih lanjut, lanjut Lusiana, masyarakat dapat mengakses situs resmi Bapenda DKI Jakarta di: bapenda.jakarta.go.id atau menghubungi layanan call center informasi pajak daerah di nomor 1500-177. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.