Jakarta

Siap Sejahterakan Guru PAUD, Wakil Ketua DPRD DKI Basri Baco: Kita Tambah Honornya

Yasmina Nuha | 26 Juli 2025, 10:18 WIB
Siap Sejahterakan Guru PAUD, Wakil Ketua DPRD DKI Basri Baco: Kita Tambah Honornya

AKURAT JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Golkar, Basri Baco menyatakan bahwa pihaknya siap memperjuangkan kesejahteraan guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Baco menjelaskan, saat ini regulasi untuk menyejahterakan guru PAUD sedang dalam pembahasan DPRD DKI Jakarta, khususnya terkait penambahan honorarium.

"Memang sudah masuk dalam pembicaraan dan perencanaan untuk diadakan penambahan terhadap honor," tutur Baco dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).

Baca Juga: Food Station Diduga Terlibat Kasus Beras Oplosan, Wakil Ketua DPRD Basri Baco: Kita Akan Segera Panggil

Pasalnya, Baco menilai bahwa menjadi guru PAUD tidaklah mudah karena merupakan ujung tombak penanaman fondasi generasi cerdas. Untuk itu, butuh peningkatan kesejahteraan bagi mereka.

"Prinsipnya, guru PAUD perlu kita perhatikan karena kerjanya tidak mudah," ujar Koordinator Komisi B itu.

Menurutnya, kesejahteraan guru PAUD memang sudah semestinya diperjuangkan. Apalagi, ada rencana pemerintah pusat memperluas kebijakan program wajib belajar 13 tahun.

Baca Juga: Ruang Seni Siswa Resmi Dibuka, Gubernur Pramono Bakal Buka Taman 24 Jam untuk Siswa Berekspresi

Kebijakan tersebut mewajibkan siswa untuk sekolah mulai dari tingkat PAUD hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

"Kajiannya (kesejahteraan guru PAUD), sedang berlangsung. APBD kita juga ada kenaikan yang signifikan, maka akan kita perhatikan," pungkas Baco.

Sementara itu, Anggota Komisi E Solikhah mengusulkan kenaikan operasional guru PAUD agar setara dengan kader Dasawisma (Dawis), yakni sebesar Rp.750 ribu.

Solikhah mengatakan, peningkatan dana operasional guru PAUD berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan anak usia dini.

"Saya usul untuk HIMPAUDI itu sama seperti yang diberikan kepada Dasawisma 750 ribu. Karena ini sangat penting," kata Solikhah. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y