Jakarta

Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Beras Oplosan, Dirut Food Station Resmi Berikan Surat Pengunduran Diri ke Pramono

Yasmina Nuha | 2 Agustus 2025, 14:33 WIB
Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Beras Oplosan, Dirut Food Station Resmi Berikan Surat Pengunduran Diri ke Pramono

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, telah menerima secara resmi surat pengunduran diri Direktur Utama (Dirut) PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso.

Hal tersebut menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran standar mutu beras premium atau beras oplosan oleh Satgas Pangan Polri.

Surat pengunduran diri tersebut disampaikan langsung melalui Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta dan telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Baca Juga: Jangan Lupa, Hari Ini Konser Tulus di Panggung Jazz Bandung, Simak Lokasinya di Sini

Pramono menuturkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan dan memastikan tidak akan ada intervensi terhadap penyidikan.

"Sambil menunggu surat penetapan resmi dari Kepolisian, saya sudah menerima laporan terkait surat pengunduran diri dari Direktur Utama PT Food Station," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, dikutip Sabtu (2/8/2025).

"Ini adalah bentuk tanggung jawab pribadi yang kami hargai. Pemerintah Provinsi DKI tetap mendukung proses hukum berjalan dengan baik dan transparan," sambungnya.

Baca Juga: Aviary Park Bintaro: Surga Mini Zoo Edukatif di Tengah Kota Tangerang Selatan

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan akuntabilitas di tubuh BUMD DKI.

Ia pun meminta seluruh jajaran direksi BUMD agar mengedepankan tata kelola yang profesional dan menjunjung tinggi integritas.

"BUMD adalah perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam melayani masyarakat. Maka akuntabilitas dan integritas harus menjadi fondasi utama," tuturnya.

Meski sejumlah pejabat Food Station telah ditetapkan sebagai tersangka, Pemprov DKI memastikan, layanan distribusi pangan untuk masyarakat tetap berjalan normal.

"Yang paling penting adalah layanan publik tidak boleh berhenti. Distribusi pangan strategis tetap harus berjalan lancar, karena ini menyangkut kepentingan jutaan warga Jakarta," imbuhnya.

Politikus PDIP itu telah meminta jajaran manajemen Food Station untuk meningkatkan pengawasan internal serta membuka kanal pengaduan publik.

Masyarakat dapat melaporkan temuan beras yang tidak sesuai standar ke nomor 0821-3700-1200.

Diketahui, tiga pejabat PT Food Station telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Pangan Polri, yakni Dirut Karyawan Gunarso, Direktur Operasional Ronny Lisapaly, dan Kepala Seksi Quality Control berinisial RP.

Ketiganya diduga memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan SNI 6128:2020 dan melanggar sejumlah peraturan terkait mutu pangan. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y