Jakarta

Disdik DKI Jakarta Bantah Terlibat dalam Lingkaran Korupsi Chromebook yang Menyeret Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim

Yasmina Nuha | 7 September 2025, 12:28 WIB
Disdik DKI Jakarta Bantah Terlibat dalam Lingkaran Korupsi Chromebook yang Menyeret Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim

AKURAT JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menanggapi terkait isu kasus pengadaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

Wakil Kepala Disdik DKI Jakarta, Sarjoko, menegaskan bahwa pihaknya tak terlibat langsung saat penyerahan bantuan laptop tersebut.

Sebab, saat itu bantuan tersebut disalurkan langsung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ke sekolah penerima.

Baca Juga: Hadiri Jakarta Bershalawat, Gubernur Pramono: Monas Terbuka untuk Seluruh Acara Keagamaan

"Bantuan chromebook disalurkan langsung dari Kemendikbud ke sekolah penerima. Disdik tidak mendapatkan tembusan atas pengiriman tersebut," ujar Sarjoko saat dihubungi wartawan, dikutip Minggu (7/9/2025).

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukak konfirmasi kepada berbagai sekolah di Jakarta yang menerima bantuan tersebut.

"Sehingga Disdik saat ini sedang melakukan konfirmasi kepada sekolah-sekolah penerima," tutur Sarjoko.

Ia menjelaskan, pihaknya tengah mendata berbagai sekolah yang menerima bantuan tersebut beserta jumlah laptop yang mereka terima.

"Sekolah mana saja dan bantuan yang diterima masing-masing sekolah berapa unit," tukas Sarjoko.

Diketahui, Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Chromebook.

Penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, pada Kamis (4/9/2025) di Gedung Jampidsus, Jakarta.

Baca Juga: 7 Trik Liburan Long Weekend Tetap Hemat Tanpa Kehilangan Keseruan

Menurut Nurcahyo, status itu diambil setelah pemeriksaan panjang dan ditemukannya bukti yang dinilai cukup kuat.

Kasus dugaan korupsi Chromebook tersebut diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1,98 triliun. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.