Jakarta

Golkar Sebut Revisi Tunjangan Rumah DPRD DKI Jakarta Telah Disepakati

Ainun Kusumaningrum | 8 September 2025, 08:26 WIB
Golkar Sebut Revisi Tunjangan Rumah DPRD DKI Jakarta Telah Disepakati

AKURAT JAKARTA  - Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, mengungkapkan bahwa seluruh fraksi di DPRD DKI telah menyepakati revisi aturan terkait tunjangan rumah bagi anggotanya.

Kesepakatan ini diambil setelah tunjangan senilai Rp 70 juta per bulan tersebut menuai polemik dan protes dari masyarakat.

"Sudah ada kesepakatan fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta," kata Judistira Hermawan, Senin (8/9/2025).

Baca Juga: Legislator Golkar Jakarta Dorong Program Pemutihan Ijazah Dibuka Secara Masif Tanpa Lewat Jalur Tertentu

Judistira menambahkan bahwa pengumuman resmi mengenai revisi aturan ini akan disampaikan langsung oleh pimpinan DPRD.

Namun, dia belum bisa memastikan kapan pengumuman tersebut akan dilakukan.

Aturan tunjangan rumah bagi anggota DPRD DKI Jakarta didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2022.

Baca Juga: AMPSI Minta DPRD DKI Evaluasi Transparansi Keuangan BUMD, Legislator Golkar Basri Baco Rekomendasikan ke Pramono

Aturan ini menetapkan tunjangan perumahan sebesar Rp 70,4 juta per bulan untuk anggota DPRD dan Rp 78,8 juta per bulan untuk pimpinan. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.