Jakarta

Tanggapi Marak Aksi Tolak Penggunaan Sirine atau Strobo di Kendaraan Pejabat, Gubernur Pramono: Saya Hampir Tidak Pernak Pakai

Yasmina Nuha | 17 September 2025, 16:43 WIB
Tanggapi Marak Aksi Tolak Penggunaan Sirine atau Strobo di Kendaraan Pejabat, Gubernur Pramono: Saya Hampir Tidak Pernak Pakai

AKURAT JAKARTA - Viral di media sosial marak warga yang melakukan aksi penolakan penggunaan sirine atau strobo di kendaraan pejabat saat melintas.

Tak hanya di media sosial, keluhan aksi penolakan juga disuarakan masyarakat melalui pemasangan stiker di kendaraan pribadi.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jakarta Pramono Anung, mengatakan bahwa dirinya selama menggunakan mobil patroli dan pengawalan (patwal) hampir tidak pernah menggunakan sirine.

Baca Juga: 20 Tahun di Indonesia, Daewoong Raih Penghargaan dan Siap Kucurkan Investasi Rp5,26 T

"Saya sendiri, teman-teman pasti melihat selama saya menggunakan mobil patwal hampir nggak pernah tat tot tat tot," kata Pramono di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025).

Apalagi, kata Pramono, saat kerja di akhir pekan, dirinya tidak pernah menggunakan mobil patwal saat berkendara.

"Apalagi Sabtu-Minggu saya juga gak pernah dikawal. Jadi saya menikmati malah gak dikawal sebenarnya," tukasnya.

Mantan Sekretaris Kabinet RI itu mengatakan, terkait aturan sirine tersebut sudah diatur dan menjadi kewenangan dari pemerintah pusat.

"Jadi untuk itu aturan ini kan semuanya yang ngatur sebenarnya pemerintah pusat. Kami hanya menjalani," ucapnya.

Diketahui, penggunaan sirine diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 59, Pasal 134, dan Pasal 135.

Baca Juga: Wisata Edukatif Tanpa Biaya: 4 Museum Gratis Paling Underrated di Jakarta

Sirine atau strobo digunakan oleh kendaraan tertentu yang memiliki hak utama, seperti pemadam kebakaran, ambulans, polisi, dan kendaraan pimpinan negara.

Namun, tidak boleh digunakan oleh warga sipil atau kendaraan pribadi karena termasuk tindakan pidana dengan sanksi denda atau kurungan. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.