Jakarta

Dishub DKI Segel Dua Lokasi Parkir Milik Dharma Jaya di Jakarta Timur, Sudah Lama Beroperasi Tanpa Izin

Yasmina Nuha | 18 September 2025, 16:33 WIB
Dishub DKI Segel Dua Lokasi Parkir Milik Dharma Jaya di Jakarta Timur, Sudah Lama Beroperasi Tanpa Izin

AKURAT JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui Unit Pengelolaan (UP) Perparkiran menyegel dua lokasi parkir milik BUMD Dharma Jaya. Sebab, kedua tempat parkir tersebut terbukti beroperasi tanpa izin.

Dua lokasi tersebut berada di Rumah Potong Hewan Dharma Jaya, Penggilingan, Cakung, dan Dharma Jaya Pulogadung, Jakarta Timur.

Kepala UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Adji Kusambarto, mengatakan bahwa kedua lokasi parkir tersebut sudah lama beroperasi tanpa izin.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Kanker Tulang, Gejala, Diagnosis dan Langkah Penanganan

Dishub DKI sebelumnya sudah memberikan surat peringatan (SP) sebanyak tiga kali kepada pihak pengelola. Namun, SP tersebut diabaikan hingga berujung penyegelan.

"Ya jadi lokasi ini memang sudah cukup lama beroperasi. Kemudian setelah ada Pansus perpakiran, kita menindaklanjuti dengan surat peringatan ya satu, dua, tiga, bahkan sampai penyegelan hari ini," kata Adji kepada wartawan, Kamis, (18/9/2025).

Namun, Adji mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui sudah berapa lama tempat parkir tersebut dioperasikan. Yang jelas, pihaknya sudah meminta untuk segera membuat surat izin.

"Untuk berapa tahunnya saya belum, ini karena sudah kita sebenarnya sudah menginformasikan supaya membuat surat izin gitu ya. Tapi karena memang dia tidak membuat izin, akhirnya kita membuatkan SP," tuturnya.

Baca Juga: Gubernur Pramono Minta Sekolah Lansia Diperbanyak hingga Ada di Tiap Kelurahan Seluruh DKI Jakarta

Sementara Ketua Panita Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI, Jupiter, mengatakan bahwa penyegelan ini menjadi langkah serius dewan bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk menindak para operator parkir yang nakal.

"Penyegelan ini adalah langkah keseriusan kami dari Pansus Perparkiran dan kami bersama-sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan efek jerah kepada operator yang nakal, yang tidak memiliki izin," kata Jupiter.

Selain itu, lanjut Jupiter, keterlibatan pihaknya dalam penertiban ini dilakukan untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai dengan prosedur yang ada.

"Nah di samping itu transparansi dan akutabilitas DPRD melalui Pansus Perparkiran, kami ingin memastikan proses penertiban ini dilakukan sesuai dengan tahapan dan prosedur yang benar," katanya.

Baca Juga: JKT48 hingga Dikta Wicaksono Bakal Meriahkan Jak-Japan Matsuri 2025 di GBK Senayan Akhir September Ini, Harga Tiket Mulai Rp 50 Ribu

"Penertiban harus dilakukan dengan prosedur yang bernar, tidak semena-mena dan tetap berpihak pada kepentingan publik," pungkasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.