Dishub DKI Segel Dua Lokasi Parkir Milik Dharma Jaya di Jakarta Timur, Sudah Lama Beroperasi Tanpa Izin

AKURAT JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui Unit Pengelolaan (UP) Perparkiran menyegel dua lokasi parkir milik BUMD Dharma Jaya. Sebab, kedua tempat parkir tersebut terbukti beroperasi tanpa izin.
Dua lokasi tersebut berada di Rumah Potong Hewan Dharma Jaya, Penggilingan, Cakung, dan Dharma Jaya Pulogadung, Jakarta Timur.
Kepala UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Adji Kusambarto, mengatakan bahwa kedua lokasi parkir tersebut sudah lama beroperasi tanpa izin.
Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Kanker Tulang, Gejala, Diagnosis dan Langkah Penanganan
Dishub DKI sebelumnya sudah memberikan surat peringatan (SP) sebanyak tiga kali kepada pihak pengelola. Namun, SP tersebut diabaikan hingga berujung penyegelan.
"Ya jadi lokasi ini memang sudah cukup lama beroperasi. Kemudian setelah ada Pansus perpakiran, kita menindaklanjuti dengan surat peringatan ya satu, dua, tiga, bahkan sampai penyegelan hari ini," kata Adji kepada wartawan, Kamis, (18/9/2025).
Namun, Adji mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui sudah berapa lama tempat parkir tersebut dioperasikan. Yang jelas, pihaknya sudah meminta untuk segera membuat surat izin.
"Untuk berapa tahunnya saya belum, ini karena sudah kita sebenarnya sudah menginformasikan supaya membuat surat izin gitu ya. Tapi karena memang dia tidak membuat izin, akhirnya kita membuatkan SP," tuturnya.
Baca Juga: Gubernur Pramono Minta Sekolah Lansia Diperbanyak hingga Ada di Tiap Kelurahan Seluruh DKI Jakarta
Sementara Ketua Panita Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI, Jupiter, mengatakan bahwa penyegelan ini menjadi langkah serius dewan bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk menindak para operator parkir yang nakal.
"Penyegelan ini adalah langkah keseriusan kami dari Pansus Perparkiran dan kami bersama-sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan efek jerah kepada operator yang nakal, yang tidak memiliki izin," kata Jupiter.
Selain itu, lanjut Jupiter, keterlibatan pihaknya dalam penertiban ini dilakukan untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai dengan prosedur yang ada.
"Nah di samping itu transparansi dan akutabilitas DPRD melalui Pansus Perparkiran, kami ingin memastikan proses penertiban ini dilakukan sesuai dengan tahapan dan prosedur yang benar," katanya.
"Penertiban harus dilakukan dengan prosedur yang bernar, tidak semena-mena dan tetap berpihak pada kepentingan publik," pungkasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di UNL, 25 September 2026: Duel Perdana yang Sulit Diprediksi
- 2Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 3Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 4Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 5Prediksi Skor Andorra vs Malta di UNL, 24 September 2026: Mampukah Tim Tamu Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan?
- 6Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di UNL, 26 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit?
- 7Prediksi Skor Austria vs Israel di UNL, 25 September 2026: Tuan Rumah Bidik Awal dengan Kemenangan
- 8Prediksi Skor Hungaria vs Ukraina di UNL, 26 September 2026: Duel Ketat di Budapest
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!




