Jakarta

Kasus Narkoba Ketiga, Pesinetron Ammar Zoni Terancam Hukuman Mati

Ainun Kusumaningrum | 10 Oktober 2025, 15:59 WIB
Kasus Narkoba Ketiga, Pesinetron Ammar Zoni Terancam Hukuman Mati

AKURAT JAKARTA – Pesinetron Ammar Zoni kembali berhadapan dengan proses hukum terkait kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Kali ini, Ammar diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Atas perbuatannya, Ammar Zoni terancam pidana maksimal hukuman mati.

Plt Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Agung Irawan, menjelaskan bahwa berkas perkara Ammar Zoni telah diterima atau tahap dua.

Baca Juga: Tepuk Sakinah, Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis Cantik 24 Tahun dengan Mahar Mencapai Rp 3 Miliar

“Pada hari Rabu, 8 Oktober 2025, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polsek Cempaka Putih atas nama tersangka Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni (AZ) dan kawan-kawan,” tulis Kejari Jakarta Pusat melalui akun resmi mereka, yang dikutip Kamis (9/10/2025).

Jeratan Pasal dan Barang Bukti

Agung Irawan merinci pasal yang menjerat Ammar Zoni. Dia dikenakan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Narkotika.

“Diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Agung.

Baca Juga: Prediksi Skor Belgia vs Makedonia Utara di Kualifikasi Piala Dunia 2026, 11 Oktober 2025: Ancaman Pemuncak Grup di Ghelamco Arena

Pihak Kejari juga telah menyita sejumlah barang bukti narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.

Kasus yang menjerat Ammar Zoni ini merupakan catatan ketiga kalinya bagi sang pesinetron. Sebelumnya, ia telah dua kali ditangkap karena kasus serupa, yakni pada tahun 2017 dan 2023.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.