Jakarta

Pertimbangkan Keberlangsungan Hiburan Malam, Anggota Pansus KTR Ini Usul Sediakan Tempat Khusus Merokok

Yasmina Nuha | 16 Oktober 2025, 17:27 WIB
Pertimbangkan Keberlangsungan Hiburan Malam, Anggota Pansus KTR Ini Usul Sediakan Tempat Khusus Merokok

AKURAT JAKARTA - Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Raperda KTR) DKI Jakarta tetap bersikeras meloloskan pasal pelarangan penjualan rokok 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, keharusan izin penjualan rokok dan perluasan Kawasan tanpa rokok termasuk di tempat hiburan malam.

Ketua Pansus Raperda KTR, Farah Savira, mengatakan bahwa usulan larangan penjualan rokok radius 200 meter sudah lama diusulkan dalam draft Ranperda KTR.

"Harapannya kita sama-sama tidak ingin memberikan kesempatan kepada anak-anak kita mudah mengakses. Meski demikian, tadi sudah di-highlight dari beberapa aspirasi yang masuk ke kami, ditampung dan dari forum juga sudah ada beberapa usulan apakah dibatasi betul-betul di pinggir sekolahnya," kata Farah usai memimpin rapat Pansus KTR, Kamis (16/10/2025).

Baca Juga: Temui Pimpinan KPK di Gedung Merah Putih, Gubernur Pramono Bahas Persoalan Hukum Pembongkaran Tiang Monorel yang Mangkrak

"Jadi, tempat-tempat umum ada beberapa yang diperbolehkan tanpa ada izin, tetapi tetap mempertimbangkan apa yang dijualnya," imbuhnya.

Dalam forum rapat tersebut, Wakil Bendahara Fraksi Gerindra DPRD DKI, Jamilah Abdul Gani, mengusulkan agar tempat hiburan malam (THM) tidak total menjadi kawasan steril rokok. Apalagi mengingat THM tersebut izin dan leglitasnya jelas.

"Kalau di hiburan malam, mungkin bisa, kalau dia berizin kan boleh ya. Itu juga sebenarnya ada solusinya. Misalkan ada satu ruangan yang memang seperti di bandara ya, kan ada ruangan untuk merokok," kata Jamilah.

"Jadi tidak semua ruangan hiburan malam itu dilarang untuk merokok, mungkin ada salah satu ruangan yang memang ada izin untuk merokok. Sehingga tidak mengganggu pemasukan dari pengusaha-pengusaha hiburan malam," sambungnya.

Baca Juga: PSSI Resmi Pecat Patrick Kluivert dan Staf Kepelatihan Bikin Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia

Hal ini sejalan dengan tuntutan Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) dan Gerakan Karyawan Hiburan Jakarta Bersatu sebelumnya yang menilai penerapan larangan total merokok di tempat hiburan, restoran, kafe, dan live music akan menimbulkan efek domino terhadap industri.

Wakil Ketua Asphija, Gea Hermansyah, mengatakan, pemerintah perlu mempertimbangkan penerapan yang realistis dan berkeadilan.

"Kalau dilarang merokok sama sekali, pengunjung bisa berkurang drastis. Akibatnya, pekerja hiburan kena imbas PHK besar-besaran," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Jakarta, Pramono Anung telah merespon dengan meminta pemilik fasilitas maupun penyelenggara acara untuk fokus menyediakan tempat khusus untuk merokok.

Menurutnya, misalnya di tempat karaoke, maka pemilik tempat karaoke itu yang berkewajiban menyediakan ruangan khusus bagi pengunjung yang ingin merokok.

Baca Juga: Gelar Bimtek Perkoperasian Dihadiri Gubernur Banten hingga Menkop UKM, Bupati Tangerang: Koperasi Merah Putih Fondasi Utama Kemandirian Ekonomi

"Seperti yang saya sampaikan berulang kali, yang diatur itu tempatnya. Misalnya, kalau ada tempat karaoke, ya, di karaokenya yang nggak boleh, tetapi orang berjualan di sana, ya nggak boleh dilarang," ujar Pramono di kawasan Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025) lalu. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.