Jakarta

Legislator Golkar Dukung Pemprov DKI Tak Kurangi Gaji ASN Imbas Pemangkasan DBH

Yasmina Nuha | 21 Oktober 2025, 07:33 WIB
Legislator Golkar Dukung Pemprov DKI Tak Kurangi Gaji ASN Imbas Pemangkasan DBH

AKURAT JAKARTA - Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Alia Noorayu Laksono, menilai bahwa tidak adanya pengurangan gaji Aparatur Sipil Negeri (ASN) Jakarta imbas pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) oleh pemerintah pusat merupakan langkah yang tepat.

Menurutnya, para ASN juga butuh apresiasi lebih dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta, sehingga pemangkasan DBH itu tidak boleh mempengaruhi gaji mereka.

"Kalau misalnya tidak ada pengurangan gaji ASN, saya rasa mereka juga hardworking individuals yang butuh atensi dan butuh apresiasi atas kerja keras mereka," kata Alia kepada Akurat Jakarta, Senin (20/10/2025).

Baca Juga: Harlah ke-61, Golkar DKI Ziarah ke Taman Makam Pahlawan Kalibata

Ia juga menilai, tanpa adanya para ASN, pekerjaan di dalam Pemprov tidak akan berjalan. Sehingga, perlu diberikan perhatian lebih.

"Karena kalau tanpa ada ASN, Pemprov ini tidak bisa jalan. Jadi, selayaknya mereka diberi perhatian," tukasnya.

Selain itu, Wakil Ketua Komisi A itu juga berharap agar dana yang dipangkas dari DBH bisa dialokasikan untuk program-program Pemprov yang lebih prioritas.

Baca Juga: Jakarta Masuk 20 Kota Bahagia Dunia, Politisi Golkar Farah Savira: Ini Capaian Kolaboratif

"Tapi, yang penting DBH itu bisa dialokasikan juga untuk mendukung atau mendukung program-program DKI Jakarta yang dibutuhkan untuk pembangunan," harapnya.

Sebelumnya, Gubernur Jakarta, Pramono Anung, memastikan bahwa gaji maupun tunjangan ASN Jakarta tak berpengaruh terhadap pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) oleh pemerintah pusat sebesar Rp15 triliun.

"Jadi yang pertama, (pemangkasan DBH) tidak ada hal yang berkaitan dengan ASN," ujar Pramono usai bertemu Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Namun, kata Pramono, pemangkasan DBH ini akan mengurangi jumlah rekrutmen petugas Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) pada tahun depan. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y