Jakarta

Pemprov DKI Jakarta Bakal Beri Sanksi SP3 Buat Pedagang Pasar Barito yang Belum Kosongkan Lapak

Yasmina Nuha | 22 Oktober 2025, 15:24 WIB
Pemprov DKI Jakarta Bakal Beri Sanksi SP3 Buat Pedagang Pasar Barito yang Belum Kosongkan Lapak

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan Surat Peringatan Ketiga (SP-3) kepada para pedagang Pasar Barito yang masih menempati area penataan di Taman Langsat, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, pada Selasa (21/10/2025).

SP 3 tersebut diberikan melalui Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, serta Satpol PP DKI Jakarta.

Tim gabungan yang bertugas terdiri dari unsur Satpol PP, Suku Dinas PPKUKM, Suku Dinas Perhubungan, serta jajaran Pemerintah Kecamatan Kebayoran Baru dan Kelurahan Kramat Pela.

Baca Juga: Munas Hidayatullah, Soroti Regenerasi dan Modernisasi Manajemen

Langkah ini merupakan bagian dari proses penataan kawasan yang telah berlangsung secara bertahap, sekaligus menjadi batas waktu terakhir bagi para pedagang untuk membongkar dan mengosongkan lokasi usaha secara mandiri.

Berdasarkan Surat Tugas Sekretaris Kota Jakarta Selatan Nomor 1017/KG.11.00, tim gabungan menyampaikan SP-3 kepada pedagang eks Loksem JS 25, 26, 30, dan 96 yang berada di area tersebut.

Penataan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) terpadu bernama Taman Bendera Pusaka.

Kawasan ini akan menggabungkan tiga taman di sekitarnya menjadi ruang publik yang lebih hijau, tertib, dan nyaman bagi masyarakat. Area yang selama ini digunakan para pedagang eks Barito termasuk dalam zona pengembangan RTH tersebut.

Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, menegaskan, penataan ini tidak dimaksudkan sebagai penggusuran, melainkan bagian dari transformasi kota untuk memberikan ruang usaha yang lebih baik bagi para pedagang.

Baca Juga: Mootiara Merapat! Tiara Andini Edelweiss Showcase 2025 Digelar di Balai Sarbini Jakarta pada 21 November, Segini Harga Tiketnya

"Kami berharap para pedagang dapat merespons peringatan ini dengan bijak dan memindahkan barang-barangnya secara mandiri," ujar Ratu.

"Pemerintah telah menyiapkan lokasi penataan di Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung, dengan fasilitas yang lebih layak, higienis, dan strategis. Kami mengimbau agar kesempatan ini dimanfaatkan sebaik mungkin," sambungnya.

Sebagai tindak lanjut dari penyampaian SP-3, petugas juga memasang stiker pemberitahuan pada kios-kios pedagang eks JS 25, 26, 30, dan 96 yang telah terpantau kosong dan tidak lagi beroperasi. Langkah ini menjadi bagian dari proses administrasi penataan kawasan.

Adapun daftar kios kosong yang telah ditempeli stiker pemberitahuan yaitu sebagai berikut:

- JS 25 (Hewan): Kios No. 10, 11, 13, 14, 17, 18, 19, 25, 26, 28, 34, 35, 36, 42, 58.

- JS 26 (Parcel Buah): Kios No. 06, 07, 09, 10, 11.

- JS 30 (Kuliner): Kios No. 06, 10, 11, 12, 14, 15, 18, 19, 22–32.

Baca Juga: Prediksi Skor Real Madrid vs Juventus di UCL, 23 Oktober 2025: Kylian Mbappe Berburu Gol ke-6 di Bernabeu

Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk menata kawasan kota secara berkelanjutan, demi mewujudkan ruang publik yang tertib, asri, dan inklusif bagi seluruh warga Jakarta. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.