Jakarta

Asyik! Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini hingga Akhir Tahun 2025

Yasmina Nuha | 10 November 2025, 11:45 WIB
Asyik! Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini hingga Akhir Tahun 2025

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberikan pembebasan sanksi administratif atau pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan pemutihan pajak ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025 di seluruh Samsat DKI Jakarta.

Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Wajib Menang, Nova Arianto Minta Timnas U-17 Indonesia Tampil Agresif Hadapi Honduras

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa langkah pemutihan pajak ini diambil berdasarkan arahan Gubernur untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kesadaran wajib pajak agar lebih tertib administrasi.

"Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta," ujar Lusiana dalam keterangannya, dikutip Senin (10/11/2025).

Ia menambahkan, pembebasan atau pemutihan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan dari wajib pajak.

Penyesuaian dilakukan langsung melalui sistem informasi manajemen pajak daerah, sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajak sesuai ketentuan tanpa dikenakan denda keterlambatan.

"Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja," tukasnya.

Baca Juga: Soeharto Resmi Pahlawan Nasional, Prabowo Serahkan Gelar ke Tutut, Ini Daftar Lengkap 10 Penerima

Ia menuturkan, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mempercepat realisasi penerimaan pajak daerah serta memberikan stimulus ekonomi bagi masyarakat menjelang akhir tahun.

Melalui langkah ini, pemerintah daerah berharap tingkat kepatuhan pajak meningkat dan proses administrasi menjadi semakin mudah serta transparan.

Sebagai tambahan kemudahan, lanjut Lusiana, pembayaran pajak juga dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Samsat.

Dengan begitu, masyarakat memiliki fleksibilitas yang lebih luas untuk melunasi kewajibannya.

Baca Juga: Konser ATEEZ di ICE BSD City pada 31 Januari 2025, Penjualan Tiket Umum Dimulai 20 November, Segini Harganya!

"Kami ingin masyarakat merasa terbantu. Pajak daerah yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Jakarta," pungkasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.