Jakarta

Dinkes DKI Bantah Ada Rumah Sakit yang Tolak Pengobatan Warga Baduy Korban Begal, Begini Penjelasannya

Yasmina Nuha | 14 November 2025, 18:18 WIB
Dinkes DKI Bantah Ada Rumah Sakit yang Tolak Pengobatan Warga Baduy Korban Begal, Begini Penjelasannya

AKURAT JAKARTA - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menegaskan bahwa tidak ada rumah sakit yang menolak pengobatan kepada warga Baduy bernama Repan (16), korban pembegalan di kawasan Jalan Pramuka Raya, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, memastikan seluruh fasilitas kesehatan di Ibu Kota memberikan pelayanan kepada masyarakat secara terbuka dan tanpa diskriminasi.

Ia menjelaskan, setelah dilakukan verifikasi dan koordinasi dengan sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah Cempaka Putih dan Pulogadung, Dinas Kesehatan DKI Jakarta memastikan dugaan tersebut tidak terbukti.

Baca Juga: Jangan Asal Daftar! Begini Cara Menemukan Tempat Magang Terbaik

"Setelah kami lakukan verifikasi lapangan dan berkoordinasi langsung dengan pihak rumah sakit, hasilnya menunjukkan bahwa klaim penolakan tersebut tidak benar," ujar Ani dalam keterangannya, pada Jumat (14/11/2025).

Menurutnya, Dinas Kesehatan telah berkoordinasi dengan beberapa rumah sakit, antara lain Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) Cempaka Putih, RS Yarsi, RS Rojak, RS Evasari, dan RSUD Cempaka Putih.

Berdasarkan pemeriksaan catatan administrasi serta hasil konfirmasi dengan manajemen, tidak ditemukan adanya data pasien dengan identitas sebagaimana diberitakan.

Manajemen RSIJ Cempaka Putih juga telah menyampaikan pernyataan resmi bahwa tidak pernah merawat pasien tersebut.

Baca Juga: Waspada! Inilah 8 Kebiasaan Harian yang Diam-Diam Memicu Diabetes

"Tidak ada pasien atas nama Repan yang tercatat menerima layanan. RSIJ Cempaka Putih juga menegaskan komitmen rumah sakit untuk memberikan pelayanan bagi seluruh masyarakat tanpa diskriminasi," jelasnya.

Lebih lanjut, Ani menjelaskan bahwa hasil penelusuran menunjukkan pasien yang dimaksud telah mendapatkan penanganan awal di RS St. Carolus dan kemudian mendapat pelayanan lanjutan di RS Ukrida, Jakarta Barat.

"Dugaan adanya penolakan muncul karena setelah penanganan luka awal, pasien diarahkan untuk melapor ke kepolisian guna keperluan visum," papar Ani.

"Prosedur ini merupakan bagian dari tata laksana standar pada kasus dugaan kekerasan, agar dokumentasi medis dapat digunakan sebagai bukti dalam proses hukum," sambungnya.

Baca Juga: Tindak Lanjuti Laporan Warga Ada Kabel Menjuntai di Kuningan, Dinas Bina Marga DKI Bakal Tambah Tiang Penyangga

Dinas Kesehatan juga telah menerima rekaman CCTV yang memperlihatkan proses pemberian layanan medis kepada pasien. Bukti visual tersebut memperkuat hasil verifikasi dan menggambarkan pelayanan yang diberikan.

Dalam kasus dugaan kekerasan, alur pelayanan medis dilakukan dengan menstabilkan kondisi pasien, mencatat serta mendokumentasikan luka secara lengkap, dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian bila dibutuhkan untuk proses visum.

"Kami mengimbau masyarakat dan media agar selalu memverifikasi kebenaran informasi melalui saluran resmi, serta memanfaatkan mekanisme pengaduan Dinas Kesehatan jika menemukan dugaan pelanggaran layanan," tutur Ani.

Ia menegaskan, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk menjamin seluruh warga memperoleh akses layanan kesehatan yang adil, aman, dan bermartabat.

Baca Juga: Keluhan Warga Terkait Perilaku Sopir Mikrotrans JakLingko Meningkat, Pemprov DKI Bakal Rekrut 1.000 Sopir Baru

"Kami memastikan seluruh fasilitas kesehatan di Jakarta terbuka bagi siapa pun. Bila ada dugaan pelanggaran, kami akan menindaklanjutinya dengan cepat dan transparan," tandasnya. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.