Jakarta

Sikapi Demo Buruh Tuntut UMP DKI Naik Jadi Rp 6 Juta, Gubernur Pramono Sebut Masih Dibahas

Yasmina Nuha | 18 November 2025, 11:30 WIB
Sikapi Demo Buruh Tuntut UMP DKI Naik Jadi Rp 6 Juta, Gubernur Pramono Sebut Masih Dibahas

AKURAT JAKARTA - Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (17/11/2025).

Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 menjadi Rp 6 juta.

Tuntutan ini disampaikan sebagai respons terhadap tingginya biaya hidup di Ibu Kota yang dinilai tidak sebanding dengan upah minimum saat ini.

Baca Juga: Kunjungi Janda Miskin Penderita Kanker Payudara di Kosambi, Bupati Tangerang Perintahkan Dinkes Bawa Pasien Berobat Gratis ke RSUD

Menanggapi desakan buruh tersebut, Gubernur Jakarta, Pramono Anung menyampaikan bahwa penetapan UMP masih dalam tahap pembahasan.

"Ya kan baru dibahas. Kan saya di ujung aja nanti," ujar Pramono kepada wartawan, dikutip Selasa (18/11/2025).

Saat ditanya mengenai kemungkinan UMP akan naik atau turun, mantan Sekretaris Kabinet RI itu belum memberikan kepastian. "Nanti dibahas," jawabnya singkat.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI Jakarta, Syaripudin, mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghargai harapan para pekerja dan buruh terkait kesejahteraan.

Namun, penetapan UMP masih terkendala petunjuk teknis dari pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

Baca Juga: Minuman Hangat hingga Aromaterapi, Inilah 5 Rahasia Semangat Kerja Tetap Terjaga saat Cuaca Mendung

"Saya pikir semua sama, seluruh pemerintah provinsi di Indonesia ini menunggu yang menjadi petunjuk daripada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia, yang sampai dengan saat ini belum diterbitkan," ujar Syaripudin.

Ia menjelaskan, pedoman dari Kemenaker inilah yang akan menjadi dasar bagi Dewan Pengupahan Provinsi—yang terdiri dari unsur serikat pekerja, pengusaha (APINDO, Kadin), akademisi, pakar, dan pemerintah—untuk melakukan pembahasan mengenai formula dan penetapan UMP.

Hasil pembahasan ini, termasuk Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), nantinya akan disampaikan kepada Gubernur untuk ditetapkan melalui keputusan gubernur.

Syaripudin menilai aksi penyampaian aspirasi dari buruh sebagai hal yang wajar dan merupakan dinamika positif.

Baca Juga: Tips Anti Gagal Menyimpan Alpukat Agar Tetap Segar Berhari-hari

"Penyampaian aspirasi yang Insya Allah positif dan bisa menjadi hal-hal yang membangun untuk kesejahteraan masyarakat Jakarta," tandasnya. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.