Jakarta

Raperda KTR Dinilai Tergesa-gesa, Asphija dan PHRI Khawatir Omzet Hiburan Malam Menurun Tajam

Yasmina Nuha | 25 November 2025, 15:56 WIB
Raperda KTR Dinilai Tergesa-gesa, Asphija dan PHRI Khawatir Omzet Hiburan Malam Menurun Tajam

 

AKURAT JAKARTA – Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) menuai penolakan keras dari dunia usaha.

Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) dan Perhimpunan Hotel dan Perhimpunan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta merasa khawatir terhadap langkah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta yang dinilai terlalu tergesa-gesa dalam membahas Ranperda KTR.

Kekhawatiran ini semakin besar karena Raperda juga memuat pasal mewajibkan hotel, restoran dan tempat hiburan malam sebagai area steril rokok.

Baca Juga: Prediksi Skor Marseille vs Newcastle di UCL, 26 November 2025: Ambisi Les Olympiens Menghentikan Laju Gemilang The Magpies

Ketua Umum Asphija, Kukuh Prabowo, menegaskan bahwa pelarangan merokok di tempat hiburan malam dianggap tidak relevan.

Ia berpendapat bahwa konsumen yang mengakses tempat hiburan malam sudah pasti berusia 21 tahun ke atas sehingga sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mengonsumsi produk tembakau.

"Konsumen yang mengakses hiburan malam itu sudah pasti harus berusia 21 tahun ke atas. Bahkan untuk akses masuknya juga harus berbayar Jadi artinya orang-orang yang masuk memang adalah orang dewasa yang mengonsumsi produk untuk usia dewasa," kata Kukuh, saat dikonfirmasi melalui jaringan seluler.

Kukuh menilai bahwa pihak legislatif sangat memaksakan perumusan Raperda KTR, terutama di tengah kondisi sosial ekonomi yang sedang sulit dan berdampak pada beratnya usaha hiburan malam.

"Ketika ada aturan yang sifatnya seperti ini, melarang secara langsung, ini bikin masyarakat kaget atau ogah berkunjung. Omzet pasti menurun atau bahkan hilang menurun tajam," ujarnya.

Baca Juga: Viral Tanggul Pantai Mutiara Jakarta Utara Bocor, Dinas SDA DKI Langsung Cek Lokasi dan Siapkan Peninggian Elevasi

Kukuh juga menyampaikan aspirasi Asphija kepada DPRD DKI Jakarta agar tidak melahirkan peraturan yang memberatkan usaha hiburan dan pekerja di dalamnya, terlebih keberadaan usaha hiburan merupakan salah satu kontributor terbesar dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Jika pelarangan tetap diberlakukan melalui Ranperda KTR, hal ini akan menimbulkan kerugian bagi pemerintah maupun pelaku usaha swasta. Kita harap ini tidak kejadian. Kalau kejadian, ya kami harus berhadapan dengan badai," tukasnya.

Sebelumnya, pada bulan Oktober, Asphija mengambil tindakan nyata dengan mengerahkan massa untuk mendatangi DPRD DKI Jakarta dan menyampaikan langsung kekhawatiran mereka terkait Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Aspirasi tersebut diterima oleh wakil rakyat dari perwakilan Fraksi PDI-Perjuangan, yang kemudian berkomitmen untuk membawa keresahan Asphija ke dalam pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Senada dengan Asphija, dari sektor perhotelan, PHRI DKI Jakarta menyuarakan kekhawatiran serupa. Berdasarkan survei internal, sekitar 50 persen bisnis hotel di Jakarta akan terdampak jika Raperda KTR disahkan.

Baca Juga: Prediksi Skor Manchester City vs Bayer Leverkusen di UCL, 26 November 2025: Ketajaman Haaland Kembali Dipertaruhkan di Etihad

Anggota BPD PHRI, Arini Yulianti, menilai kebijakan ini berpotensi menurunkan tingkat kunjungan ke hotel dan restoran, serta mengurangi pendapatan daerah.

“Hotel dan restoran menyumbang lebih dari 600 ribu lapangan kerja dan 13 persen PAD Jakarta. Kalau merokok dilarang total, dampaknya luas
dan bisa menggerus ekonomi daerah,” kata Arini.

Menurut data PHRI DKI Jakarta pada April 2025, sebanyak 96,7 persen hotel melaporkan penurunan tingkat hunian.

Dampaknya, pelaku usaha terpaksa melakukan efisiensi, termasuk pengurangan karyawan. Raperda KTR Jakarta hanya akan memperburuk iklim usaha perhotelan yang sedang tidak baik-baik saja.

"Jangan sampai dengan aturan yang menekan seperti ini, demand bisnis kami semakin turun. Kami khawatir konsumen akan memilih pindah ke kota lain yang regulasinya tidak seketat Jakarta. Jangan sampai aturan ini dikebut demi sekadar mengejar indikator kota global, tanpa mempertimbangkan dampaknya," ujar Arini. (*)

Gambar: Ratusan massa aksi demo dari Asphija yang menolak KTR di tempat hiburan

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.