Jakarta

Tolak Raperda KTR, Pedagang Warteg di Jakarta Gelar Aksi Solidaritas Bagikan Ratusan Nasi Bungkus Gratis

Yasmina Nuha | 3 Desember 2025, 17:52 WIB
Tolak Raperda KTR, Pedagang Warteg di Jakarta Gelar Aksi Solidaritas Bagikan Ratusan Nasi Bungkus Gratis

AKURAT JAKARTA - Pedagang warteg di lima kota Jakarta, yaitu Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan membagikan ratusan nasi bungkus kepada masyarakat.

Aksi tersebut merupakan solidaritas, perjuangan dan penolakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta yang mengharuskan steril rokok di rumah makan, pelarangan pemajangan, iklan, promosi dan sponsorship produk tembakau.

Pembagian nasi bungkus gratis ini sekaligus meminta doa dan dukungan kepada masyarakat agar warteg sebagai usaha rakyat tidak ditindas dengan peraturan yang menyusahkan seperti Raperda KTR DKI Jakarta.

Baca Juga: Jelang Nataru, Pemprov DKI Gelar Pasar Murah Serentak di Lima Wilayah, Berikut Jadwal dan Lokasinya

Seperti disampaikan Yuni, salah satu pedagang warteg di kawasan Jalan Manggarai, yang membagi-bagikan nasi bungkus kepada pengendara bajaj dan ojek online.

Ia meminta dukungan kepada sesama masyarakat agar dirinya tidak putus asa mempertahankan keberlangsungan penghidupannya.

"Mohon doa restunya Bapak-Bapak semua. Semoga kami kuat, terus berjuang menolak peraturan yang memberatkan ini. Bagaimana mungkin warteg sekecil ini disuruh buat tempat merokok terpisah? Sekarang kami setiap hari fokus bertahan," ujar perempuan yang telah menekuni usaha warteg sejak tahun 1984 ini.

"Pembeli sudah berkurang jauh, 50 persen lebih. Jangan lagi kami dibebani dengan Ranperda KTR," lanjutnya.

Yuni yang sebelumnya memiliki dua pekerja harian lepas, sekarang hanya bisa menghidupi seorang pekerja. Hal ini tidak terlepas dari kondisi ekonomi yang berat.

"Sejujurnya, udah gak kuat. Ini cuma bertahan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Harapannya, wakil rakyat yang bikin aturan, bisa turun ke lapangan, lihat betapa susahnya kondisi pedagang kecil ini. Tolong jangan disahkan Raperda KTR yang melarang dan menyulitkan rumah makan seperti warteg," harap Yuni.

Baca Juga: Sorak Sorai Fest Part 2: Tahun Baru di TMII, Hadirkan Slank hingga NDX AKA, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya

Aksi solidaritas yang dilakukan pedagang warteg ini mengukuhkan bahwa warteg bukan sekadar tempat makan, tapi simbol perjuangan, kebersamaan, dan keberlanjutan ekonomi rakyat kecil.

Pedagang warteg bukan hanya memenuhi kebutuhan makan, tetapi juga membuka lapangan pekerjaan bagi ribuan warga perantauan.

Warteg senyata-nyatanya adalah pengembangan ekonomi mikro berbasis komunitas. Kondisi ekonomi yang kian memburuk telah memaksa ribuan pedagang warteg menutup usahanya.

Situasi diperparah dengan munculnya Raperda KTR DKI Jakarta yang semakin mencekik & usaha mikro kecil menengah (UMKM).

"Pembeli makin hari makin sepi, harga sembako nggak stabil, PHK di mana-mana. Warteg merugi terus. Terus, malah mau ada larangan merokok di warteg, padahal banyak pelanggan justru datang sambil merokok. Ini sama saja bikin warteg cepat tutup," tutur Yuni.

Baca Juga: 100 Musisi Bersatu Gelar Heal Sumatra Charity Concert untuk Bantu Korban Banjir dan Longsor di Sumatera, Catat Tanggal dan Lokasinya!

Apalagi, lanjut Yuni, pengusaha kecil sepertinya tidak bisa membuat tempat khusus merokok karna membutuhkan biaya kembali dalam pembangunannya.

"Kasihan pengusaha warteg, pengusaha yang kecil-kecillah, yang enggak bisa ada tempat buat khusus rokoknya. Bisanya di warteg," katanya.

Andi, pedagang sayur keliling yang mendapatkan nasi bungkus dari pedagang warteg, turut menyemangati Yuni.

"Memang sekarang ekonomi hancur. Pembeli sepi. Dagangan susah laku. Semoga nggak ada peraturan yang tambah nyakitin pedagang kecil kayak kita," ujar Andi.

Begitu juga dengan Jum, pengemudi ojek online yang turut mendoakan agar perjuangan pedagang warteg menolak Raperda KTR dapat membuahkan hasil terbaik.

"Semangat! Semoga berhasil, tambah ramai pembeli warteg. Lancar lancar perjuangannya," tukasnya.

Baca Juga: Gelar Townhall Meeting dengan Camat hingga Lurah, Gubernur Pramono Perkuat Jajaran di Lapangan Hadapi Nataru dan Potensi Hujan Ekstrem

Seperti diketahui, di dalam Raperda KTR yang difinalisasi oleh Bapemperda DPRD DKI Jakarta disebutkan adanya larangan larangan merokok di tempat umum termasuk  rumah makan, seperti warteg.

Serta larangan pemajangan, iklan, promosi dan sponsorship produk tembakau di seluruh DKI Jakarta Ranperda KTR DKI Jakarta dianggap hanya tidak tepat sasaran, tapi juga tidak manusiawi, mengingat banyak warteg juga menjual rokok sebagai tambahan pemasukan. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.