Jakarta

Kapan UMP DKI Jakarta 2026 Akan Diumumkan? Ini Jawaban Gubernur Pramono

Yasmina Nuha | 22 Desember 2025, 14:12 WIB
Kapan UMP DKI Jakarta 2026 Akan Diumumkan? Ini Jawaban Gubernur Pramono

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta Pramono Anung menargetkan pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 dapat diselesaikan hari ini, Senin (22/12/2025).

Saat ini, pembahasan memasuki tahap akhir dengan melibatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, unsur pengusaha, dan perwakilan buruh.

Pramono mengatakan, penetapan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur formula dan rentang kenaikan UMP. Dalam PP tersebut, besaran penyesuaian UMP berada di kisaran 0,5 hingga 0,9 persen.

Baca Juga: Jelang Porprov Banten 2026 dan Piala Gubernur, Tim Sepak Bola U-20 Kabupaten Tangerang Dapat Arahan dan Motivasi dari Bupati Maesyal

"Sekarang ini di Jakarta, pada hari ini pembahasan yang terakhir. Pemerintah DKI Jakarta berada di tengah sebagai penengah antara para pengusaha dan para buruh," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (22/12/2025).

Ia mengakui, dalam pembahasan UMP selalu terjadi tarik-menarik kepentingan antara pengusaha dan buruh. Namun, Pemprov DKI Jakarta berupaya menjaga keseimbangan agar keputusan yang diambil tetap berkeadilan.

"Tarik-menarik pasti terjadi. Karena itu pemerintah berada di tengah," ujar Pramono.

Selain penetapan UMP sesuai ketentuan PP 49/2025, Pramono menyebut Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan sejumlah insentif tambahan bagi buruh.

Insentif tersebut antara lain berupa dukungan transportasi, layanan kesehatan, serta keringanan biaya air bersih dari PAM Jaya.

Baca Juga: Film TIMUR: Mengenang Mapenduma Lewat Laga Sinematik Iko Uwais

"Pemerintah DKI Jakarta akan memberikan insentif bagi buruh. Pertama berupa transportasi, kedua kesehatan, dan yang ketiga kebutuhan air minum dari PAM Jaya yang lebih murah," terangnya.

Menurutnya, kebijakan insentif ini diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi kehidupan buruh di Jakarta yang masih membutuhkan dukungan.

"Kami tahu bahwa kehidupan para buruh sekarang ini masih perlu mendapatkan atensi atau perhatian dari Pemerintah Jakarta," tukasnya.

Terkait waktu pengumuman UMP Jakarta 2026, mantan Sekretaris Kabinet RI itu memastikan hasilnya akan segera diumumkan apabila pembahasan selesai hari ini.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa PP 49/2025 masih memberikan batas waktu penetapan hingga 24 Desember.

Baca Juga: Prediksi Skor Semen Padang vs Persija Jakarta di Indonesia Super League, 22 Desember 2025: Ujian Berat Tuan Rumah

"Kalau selesai hari ini, ya akan segera diumumkan. Walaupun PP tersebut mengatur batas waktunya tanggal 24 Desember, saya berharap hari ini bisa selesai," pungkas Pramono. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.