Jakarta

Cegah Timbulkan Kecelakaan, Satpol PP DKI Bongkar Paksa 16 Reklame Ilegal dan Rusak, Paling Banyak di Jakarta Timur

Yasmina Nuha | 23 Desember 2025, 15:30 WIB
Cegah Timbulkan Kecelakaan, Satpol PP DKI Bongkar Paksa 16 Reklame Ilegal dan Rusak, Paling Banyak di Jakarta Timur

 

AKURAT JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menertibkan 16 reklame yang dinilai membahayakan keselamatan warga.

Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Provinsi DKI Jakarta terkait hasil peninjauan lapangan terhadap reklame dengan konstruksi berkarat dan berpotensi membahayakan.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengatakan penertiban tersebut merupakan langkah preventif dalam rangka pelaksanaan salah satu fungsi Satpol PP, yaitu perlindungan masyarakat.

Baca Juga: Prediksi Skor Tunisia vs Uganda di Piala Afrika 2025, 24 Desember 2025: Ujian Awal Favorit Grup C

"Kami melaksanakan penertiban reklame yang dinilai berpotensi membahayakan. Penilaian kelayakan konstruksi bangunan reklame bukan merupakan kewenangan Satpol PP, melainkan instansi teknis terkait. Namun demikian, kami tetap menindaklanjuti rekomendasi tersebut," ujar Satriadi di Balai Kota Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Berdasarkan hasil rapat evaluasi Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame, terdapat 16 reklame di wilayah DKI Jakarta yang melanggar Pasal 65 huruf f dan g Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

Dari jumlah tersebut, 15 reklame telah ditertibkan pada periode 12–19 Desember 2025, sementara satu reklame lainnya akan ditindaklanjuti sesuai tahapan yang berlaku.

"Dari total sekitar 30 reklame yang tercantum dalam surat rekomendasi Citata, saat ini kami memprioritaskan penertiban 16 titik terlebih dahulu. Penertiban terhadap sisa reklame akan dilanjutkan pada tahun 2026, menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran," jelasnya.

Baca Juga: Prediksi Skor Arsenal vs Crystal Palace di Carabao Cup, 24 Desember 2025: Emirates Jadi Kunci Tiket Semifinal

Secara teknis, material reklame hasil penertiban dievakuasi dan disimpan di Gudang Cakung milik Satpol PP DKI Jakarta.

Proses penertiban dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai instansi, antara lain lurah dan camat setempat, Penyedia Jasa Perorangan (PJLP/TPSU), Citata, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), KPTSP, Bina Marga, serta Dinas Lingkungan Hidup.

"Sebelum penertiban, kami juga telah menyampaikan surat peringatan dan imbauan kepada pemilik atau pengelola reklame sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur Satriadi.

Selain reklame permanen, Satpol PP DKI Jakarta juga mengawasi pemasangan atribut dan reklame temporer.

Hal ini sejalan dengan arahan Gubernur DKI Jakarta bahwa pemasangan atribut hanya diperbolehkan mulai H-4 sebelum kegiatan hingga H+2 setelah kegiatan.

"Kami juga telah menetapkan zona-zona yang dilarang untuk pemasangan atribut. Kebijakan ini berjalan lancar dan telah disosialisasikan kepada partai politik serta organisasi kemasyarakatan melalui pembinaan oleh Kesbangpol," pungkasnya.

Baca Juga: Apresiasi Hasil Fasilitasi Kemendagri, Koalisi UMKM Desak Pemprov DKI Patuhi Aturan Raperda KTR

Adapun data 16 reklame dengan konstruksi membahayakan atau berkarat yang telah ditertibkan pada 12–19 Desember 2025, yaitu sebagai berikut:

Jakarta Utara
- Jl. Lodan Raya (depan Apartemen Aston Marina Ancol), Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan. Ukuran: 16 x 8 meter (dua sisi).

Jakarta Pusat
- Jl. Haji Iman Sapi’i (depan Gedung Dhanapala), Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar. Ukuran: 8 x 5 meter.

- Jl. Haji Iman Sapi’i (depan Gedung Dhanapala), Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar. Ukuran: 4 x 6 meter.

Jakarta Barat
- Jl. Citra Garden 5/Jl. Satu Maret, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres. Ukuran: 4 x 6 meter.

- Jl. Taman Surya V, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres. Ukuran: 10 x 5 meter.

- Jl. Bambu Larangan (Simpang Macan) No. 8, RT 08/RW 009, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres. Ukuran: 4 x 8 meter.

Baca Juga: Banyak Pasar yang Dikelola PD Pasar Jaya Alami Kebakaran, Francine PSI Desak Gubernur Pramono Tindak Tegas Gedung Tanpa Izin SLF

Jakarta Timur
- Jl. Raya Bogor (Halte Kampung Tengah), Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas. Ukuran: 6 x 2 meter.

- Jl. Raya Bogor (pertigaan Mal Cijantung), Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas.
Ukuran: 4 x 8 meter.

- Jl. Raya Ciracas No. 16 (Taman Kota), Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas.
Ukuran: 6 x 4 meter.

- Jl. Raya Ciracas No. 16 (Taman Kota), Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas. Ukuran: 6 x 4 meter.

- Jl. Bekasi Timur Raya (JPO Klender), Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung. Ukuran: 4 x 3 meter.

- Jl. Raya Bogor (depan Kantor Kecamatan), Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo. Ukuran: 4 x 8 meter.

- Jl. Cibubur VIII (eks Ramayana Cibubur sisi utara), Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas. Ukuran: 2 x 3 meter.

- Jl. Cibubur VIII (eks Ramayana Cibubur sisi selatan), Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas. Ukuran: 2 x 3 meter.

- Jl. Raya Bekasi (bawah Tol Pulo Gebang–Kelapa Gading), Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung. Ukuran: 3 meter.

Baca Juga: PSSI Cari Nova Arianto Baru, Bang Zaki Bocorkan Kriteria Pelatih Timnas U-17

Jakarta Selatan
- Jl. Hajjah Tutty Alawiyah (halaman Bengkel Mentari Motor), Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran. Ukuran: 12 x 6 meter. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.