Simak Nih Daftar 17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama

AKURAT JAKARTA — Pemerintah telah menetapkan 17 hari libur nasional (tanggal merah) dan 8 hari cuti bersama selama 2026.
Bulan Mei tercatat sebagai periode dengan jumlah libur terbanyak, sementara bulan Juli, September, Oktober, dan November akan berjalan normal tanpa tanggal merah di luar akhir pekan.
Berikut adalah rincian lengkap kalender libur 2026:
Baca Juga: Wow, Padi Reborn Siapkan Konser Intim dengan Panggung 360 Derajat
Semester I: Dominasi Libur Keagamaan dan Tahun Baru
Awal tahun 2026 dibuka dengan beberapa hari besar keagamaan yang berdekatan dengan akhir pekan, membuka peluang long weekend.
Januari:
Kamis, 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
Jumat, 16 Januari: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
Februari:
Selasa, 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
Cuti Bersama: Senin, 16 Februari
Maret:
Kamis, 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
April:
Jumat, 3 April: Wafat Yesus Kristus
Minggu, 5 April: Hari Raya Paskah
Mei (Bulan Libur Terbanyak):
Jumat, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
Kamis, 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
Rabu, 27 Mei: Hari Raya Idul Adha 1447 H
Minggu, 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570
Cuti Bersama: Jumat, 15 Mei & Kamis, 28 Mei
Juni:
Senin, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
Selasa, 16 Juni: Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H
Semester II: Momentum Kemerdekaan dan Akhir Tahun
Pada paruh kedua tahun, libur nasional terkonsentrasi pada hari bersejarah kemerdekaan dan hari besar keagamaan di penghujung tahun.
Agustus:
Senin, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan RI ke-81
Selasa, 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
Desember:
Jumat, 25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti Bersama: Kamis, 24 Desember
Rekapitulasi Kalender 2026
KeteranganJumlah HariTotal Tanggal Merah (Libur Nasional)17 HariTotal Cuti Bersama8 HariBulan dengan Libur TerbanyakMei (4 Tanggal Merah)
Pemerintah senantiasa mengingatkan bahwa cuti bersama merupakan instrumen untuk memberikan fleksibilitas waktu istirahat dan mendorong pergerakan ekonomi melalui sektor pariwisata domestik.
Meski bukan tanggal merah resmi, cuti bersama sering kali diikuti oleh instansi pemerintah dan perusahaan swasta sesuai kebijakan internal masing-masing. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





