Jakarta

Simak! Mulai Besok Dishub DKI Uji Coba Sistem Satu Arah di Jalan Salemba Tengah Selama Sepekan, Ini Rinciannya

Yasmina Nuha | 5 Januari 2026, 14:19 WIB
Simak! Mulai Besok Dishub DKI Uji Coba Sistem Satu Arah di Jalan Salemba Tengah Selama Sepekan, Ini Rinciannya

AKURAT JAKARTA – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan melakukan uji coba pengaturan lalu lintas dengan menerapkan Sistem Satu Arah (SSA) di Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat.

Uji coba tersebut akan berlangsung selama dua pekan, mulai Selasa, 6 Januari 2026 hingga Selasa, 20 Januari 2026.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa penerapan SSA ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kelancaran dan keselamatan lalu lintas di kawasan Salemba yang kerap mengalami kepadatan.

Baca Juga: Muncul Usulan Pencabutan Bansos bagi Keluarga Pelaku Tawuran Manggarai, Pemprov DKI Pilih Pendekatan Humanis

"Pada masa uji coba ini, arus lalu lintas di Jalan Salemba Tengah yang semula dua arah akan diubah menjadi satu arah," ujar Syafrin dalam keterangannya, Senin (5/1/2026).

Ia merinci, arus kendaraan di Jalan Salemba Tengah hanya diperbolehkan melintas dari arah Jalan Salemba Raya menuju Jalan Percetakan Negara, Jalan Paseban Raya, dan Jalan Pramuka Jati.

Sementara itu, bagi pengguna jalan yang hendak menuju Jalan Salemba Raya dari arah Jalan Pramuka Jati atau Jalan Percetakan Negara, diarahkan untuk melalui Jalan Paseban Raya terlebih dahulu.

Syafrin mengimbau seluruh pengguna jalan agar dapat menyesuaikan diri dengan pengaturan lalu lintas yang diberlakukan selama masa uji coba berlangsung.

Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas serta arahan petugas di lapangan.

Baca Juga: Simak Nih Daftar 17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama

"Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi pengaturan yang telah ditetapkan dan selalu mengutamakan keselamatan di jalan," kata Syafrin.

Dishub DKI Jakarta akan melakukan evaluasi selama pelaksanaan uji coba SSA tersebut untuk menilai efektivitas pengaturan lalu lintas sebelum ditetapkan secara permanen. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.