Jakarta

Antisipasi Banjir Akibat Hujan Ekstrem, Gubernur Pramono Perintahkan Modifikasi Cuaca Selama 5 Hari

Yasmina Nuha | 14 Januari 2026, 11:32 WIB
Antisipasi Banjir Akibat Hujan Ekstrem, Gubernur Pramono Perintahkan Modifikasi Cuaca Selama 5 Hari

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, memerintahkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta untuk melakukan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) selama lima hari sejak hari ini, Selasa (13/1/2026) untuk mengantisipasi banjir.

Ia mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang menunjukkan pola cuaca hujan ekstrem dalam beberapa hari ke depan yang relatif sama dengan kondisi sebelumnya.

"Saya sudah memerintahkan kepada BPBD untuk melakukan modifikasi cuaca selama lima hari ini. Karena memang data BMKG itu kurang lebih hampir sama dengan yang kemarin," ujar Pramono di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).

Baca Juga: John Herdman Siap Transformasi Tekanan Menjadi Kekuatan Skuad Garuda

Ia menjelaskan, tanpa adanya modifikasi cuaca, dampak hujan yang terjadi berpotensi jauh lebih besar dibandingkan kondisi saat ini.

Menurutnya, hujan yang turun relatif singkat pada hari ini merupakan hasil dari langkah mitigasi yang telah dilakukan.

"Kemarin pun kalau kita tidak lakukan modifikasi cuaca, sebenarnya dampaknya lebih dari yang sekarang ini," katanya.

Baca Juga: Atasi Tawuran Berulang Manggarai, Legislator Golkar Basri Baco: Cabut Bansos Keluarga Pelaku Bisa Jadi Opsi

Politikus PDIP itu juga mengungkapkan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan modifikasi cuaca hingga 30 hari ke depan apabila dibutuhkan.

Ia menilai langkah tersebut lebih efektif dibandingkan harus menanggung dampak banjir yang lebih luas.

"Kalau harus tiap hari modifikasi cuaca akan kami lakukan. Karena hitungan yang kami lakukan, dampak banjir dibandingkan dengan melakukan modifikasi cuaca, maka lebih baik dilakukan modifikasi cuaca," tegasnya.

Seperti diketahui, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem.

Hal ini menyusul adanya potensi hujan dengan intensitas ringan hingga sedang yang diperkirakan akan melanda wilayah DKI Jakarta pada periode 14–17 Januari 2026.

Berdasarkan laman resmi BPBD DKI Jakarta, peringatan dini dikeluarkan merujuk prakiraan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y