Jakarta

Fraksi Golkar: Narkotika di Jakarta Ancaman Serius, Ranperda P4GN Harus Jadi Benteng Generasi Muda

Ainun Kusumaningrum | 19 Januari 2026, 16:47 WIB
Fraksi Golkar: Narkotika di Jakarta Ancaman Serius, Ranperda P4GN Harus Jadi Benteng Generasi Muda

AKURAT JAKARTA – Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta menegaskan bahwa fenomena penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Ibu Kota telah mencapai titik yang mengkhawatirkan.

Statusnya kini bukan lagi sekadar persoalan hukum, melainkan ancaman serius terhadap ketahanan sosial dan masa depan generasi muda.

Hal tersebut disampaikan oleh anggota Fraksi Golkar, Syafi Fabio Djohan, dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (19/1/2026).

Baca Juga: Legislator Golkar Judistira Hermawan Dukung Pembangunan Kembali JPO Sarinah demi Keindahan Jakarta

Dalam agenda pandangan umum fraksi tersebut, Golkar menyoroti Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

"Peredaran narkotika di Jakarta sudah menjadi ancaman nyata yang meresahkan publik, memicu kriminalitas, serta merusak kualitas hidup masyarakat," kata Syafi di hadapan peserta rapat.

Menitikberatkan pada Pencegahan

Fraksi Golkar menekankan agar Ranperda P4GN tidak hanya berfokus pada aspek penindakan, tetapi harus menempatkan pencegahan sebagai prioritas utama.

Syafi menilai, penguatan peran institusi terkecil seperti keluarga, sekolah, hingga perangkat kelurahan menjadi kunci untuk menyentuh akar persoalan.

Selain pencegahan, Golkar mendesak pemerintah daerah untuk menjamin akses rehabilitasi yang manusiawi. Regulasi ini diharapkan memastikan layanan rehabilitasi medis dan sosial dapat diakses secara mudah, terjangkau, dan terintegrasi bagi para korban penyalahgunaan zat terlarang.

“Tim terpadu P4GN nantinya harus dinilai berdasarkan kinerja nyata dan hasil yang dapat dievaluasi secara terbuka, bukan sekadar keberadaan administratif,” tegas Syafi. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.