Jakarta

Terpilih Jadi Ketum Partai Gerakan Rakyat, Loyalis Anies Baswedan ini Mundur dari Komisaris Jakpro

Yasmina Nuha | 22 Januari 2026, 15:06 WIB
Terpilih Jadi Ketum Partai Gerakan Rakyat, Loyalis Anies Baswedan ini Mundur dari Komisaris Jakpro

AKURAT JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Partai Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid, resmi mengundurkan diri dari jabatan Komisaris PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro.

Pengunduran diri loyalis Anies Baswedan tersebut disampaikan langsung kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota Jakarta pada Rabu (21/1/2026).

Keputusan tersebut menyusul penetapan dirinya sebagai Ketum Partai Gerakan Rakyat periode 2026–2031 dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I, yang digelar di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta Pusat, pada 18 Januari 2026.

Baca Juga: Hati-Hati! BPBD Catat 12 RT dan 17 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang Banjir Akibat Hujan Deras Siang Ini, Berikut Titik Lokasinya

Mantan Jubir Anies Baswedan di Pilpres 2024 itu mundur sebagai bentuk komitmen menjaga integritas tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pada tanggal 18 Januari 2026, dalam Rapat Kerja Nasional I Gerakan Rakyat, kami ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat periode 2026–2031 dan diberikan mandat untuk menyusun kepengurusan partai di semua tingkatan," ujar Sahrin dalam pernyataan resminya, Kamis (22/1/2026).

Ia menegaskan, pengunduran dirinya merupakan bentuk ketaatan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Tata Kelola BUMD.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa komisaris BUMD tidak boleh berasal dari pengurus partai politik.

"Persyaratan untuk menjabat Komisaris tidak diperbolehkan berasal dari partai politik," tegasnya.

Baca Juga: Prediksi Skor Sporting Braga vs Nottingham Forest di UEL, 23 Januari 2026: Adu Efektivitas di Municipal de Braga

Menurut Sahrin, mandat yang diterimanya sebagai ketua umum partai menuntut fokus penuh, khususnya dalam menyusun struktur kepengurusan partai di seluruh tingkatan.

Karena itu, ia memilih untuk melepas jabatannya di Jakpro demi menghindari potensi konflik kepentingan.

"Untuk menjaga integritas dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum tersebut, maka saya menyatakan mengundurkan diri dari posisi sebagai Komisaris PT Jakarta Propertindo," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut keputusan ini juga sejalan dengan nilai Panca Dharma Gerakan Rakyat, terutama terkait integritas moral, kejujuran dalam bersikap, keberanian mengambil keputusan yang benar, serta konsistensi antara nilai dan tindakan.

Diketahui, Sahrin Hamid telah menjabat sebagai Komisaris PT Jakarta Propertindo sejak Agustus 2025.

Baca Juga: APRINDO Desak Kepastian Hukum Terkait Raperda KTR di DKI Jakarta, Harap Tak Korbankan Rokok Legal

Selama masa tugasnya, ia menyatakan telah menjalankan peran dan tanggung jawab sesuai dengan amanat yang diberikan.

"Saya menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya atas kepercayaan yang diberikan kepada saya untuk mengemban tugas sebagai Komisaris PT Jakarta Propertindo sejak Agustus 2025," pungkasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.