Jakarta

Presiden Persita Ahmed Zaki Iskandar Targetkan Akselerasi Regenerasi Pemain Muda

Ainun Kusumaningrum | 24 Januari 2026, 16:54 WIB
Presiden Persita Ahmed Zaki Iskandar Targetkan Akselerasi Regenerasi Pemain Muda

AKURAT JAKARTA — Presiden klub Persita Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, menegaskan komitmennya untuk terus mengorbitkan talenta-talenta muda di kancah sepak bola nasional.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi jangka panjang klub dalam menjaga daya saing sekaligus memastikan keberlangsungan finansial tim.

Dalam sebuah diskusi di kanal Podcast Bola Bung Binder, Zaki menyampaikan apresiasinya terhadap sejumlah klub papan atas Liga 1 seperti Persija Jakarta, PSM Makassar, Persebaya Surabaya, hingga Persib Bandung.

Baca Juga: Persita Tembus Lima Besar, Target Zaki Iskandar di Putaran Pertama Terpenuhi

Menurutnya, keberanian klub-klub tersebut dalam memberikan menit bermain bagi pemain muda patut dicontoh.

"Tujuan Persita juga mengarah ke sana (orbitkan pemain muda). Kita harus menyadari bahwa Persita bukan klub dengan kekuatan finansial yang sangat besar, namun kita harus tetap mampu bertahan (survive) dan meraih prestasi tertinggi," ujar Zaki, dikutip Sabtu (24/1/2026).

Mantan Bupati Tangerang ini menjelaskan bahwa pengembangan bakat internal merupakan solusi konkret untuk membangun fondasi skuat yang solid tanpa harus bergantung pada belanja pemain bintang yang berbiaya mahal.

Baca Juga: Bupati Tangerang Apresiasi Inovasi Kecamatan Curug Buka Layanan Hingga Malam, Karena Mayoritas Warganya Kerja di Industri Hingga Sore

Dengan pembinaan yang tepat, Zaki optimistis "Pendekar Cisadane" tetap mampu bersaing di papan atas kompetisi kasta tertinggi Indonesia.

Kebijakan ini sekaligus menjadi upaya Persita dalam mendukung regenerasi skuat nasional.

Zaki berharap, dengan konsistensi memberikan jam terbang kepada para pemain muda dari akademi maupun rekrutan potensial, Persita dapat terus melahirkan pilar-pilar baru yang mampu berkontribusi bagi Timnas Indonesia di masa depan.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.