Insentif Guru Honorer 2026 Rp 400 Ribu, di Bawah Jatah Mahasiswa KIP

AKURAT JAKARTA — Kebijakan kenaikan insentif bagi guru honorer pada tahun 2026 menjadi sorotan tajam karena dinilai jauh dari asas keadilan dan kemanusiaan.
Meski terdapat kenaikan menjadi Rp 400 ribu per bulan, angka tersebut dianggap sebagai potret buram rendahnya penghargaan negara terhadap sektor pendidikan.
Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mengungkapkan kekecewaannya atas penyusutan komitmen anggaran ini.
Baca Juga: Korlantas Polri Terus Sempurnakan ETLE Drone, Masyarakat Diminta Sadar Literasi Digital
Dia menyebut, target insentif semula dipatok sebesar Rp 500 ribu pada pidato kenegaraan Agustus 2024, namun realisasinya justru menyusut menjadi Rp 400 ribu.
Dalam tinjauan ekonomi, angka Rp 400 ribu dianggap tidak relevan dengan laju inflasi saat ini. Fikri memaparkan data empiris mengenai ketimpangan tajam antara pendapatan pengajar dengan bantuan pendidikan bagi mahasiswa.
"Sangat tidak logis ketika seorang guru yang bertanggung jawab mencerdaskan bangsa, justru memiliki daya beli yang lebih rendah daripada mahasiswanya sendiri," tegas Fikri dalam keterangan resminya, Senin (26/1/2026).
Baca Juga: Siap-siap Daftar! Pemkab Bogor Gelar Mudik Gratis Lebaran 2026, Berikut Daerah yang Jadi Tujuan
Sebagai perbandingan, bantuan biaya hidup mahasiswa penerima KIP Kuliah mencapai Rp 800 ribu per bulan. Artinya, guru honorer hanya menerima separuh dari jatah biaya hidup mahasiswa, sebuah kesenjangan ekonomi yang mencapai 100 persen.
Fikri menjelaskan bahwa kendala kesejahteraan guru honorer sering kali terjebak dalam labirin birokrasi antara pengangkatan ASN, PPPK, dan tenaga honorer.
Akibatnya, banyak guru yang terpaksa mencari penghasilan tambahan, seperti menjadi pengemudi ojek daring atau pedagang kecil demi bertahan hidup.
Kondisi ini dikhawatirkan akan berdampak langsung pada mutu pendidikan nasional.
"Bagaimana kita bisa bicara soal kualitas pendidikan jika fokus pengajar terbelah oleh tuntutan ekonomi yang mendasar?" lanjut Politisi Fraksi PKS tersebut.
Guna memutus rantai kemiskinan struktural guru honorer, DPR RI kini tengah mendorong langkah progresif melalui Kodifikasi Hukum Pendidikan.
Langkah ini merupakan penggabungan tiga regulasi besar ke dalam satu payung hukum, yaitu:
UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). UU Guru dan Dosen. UU Pendidikan Tinggi
Strategi ini bertujuan untuk memberikan landasan konstitusional yang kuat bagi standarisasi upah guru. Dengan payung hukum tunggal, diharapkan kesejahteraan pendidik tidak lagi mudah tergeser oleh perubahan prioritas anggaran di masa depan.
Fikri menegaskan bahwa perjuangan menaikkan angka insentif tidak boleh berhenti pada Rp 400 ribu demi mengangkat martabat guru sebagai ujung tombak masa depan bangsa. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kepulauan Faroe vs Kazakhstan di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Punya Modal Kandang Kuat
- 2Prediksi Skor Islandia vs Estonia di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Incar Awal Positif
- 3Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di UNL, 25 September 2026: Duel Perdana yang Sulit Diprediksi
- 4Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 5Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 6Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UNL, 27 September 2026: Duel Seru di Kaunas!
- 7Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 8Prediksi Skor Andorra vs Malta di UNL, 24 September 2026: Mampukah Tim Tamu Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



