Jakarta

Kabar Baik! Gubernur Pramono Pastikan Korban Banjir Bisa Berobat Gratis Tanpa BPJS dan Dokumen Kependudukan di Puskesmas dan RS di Jakarta

Yasmina Nuha | 28 Januari 2026, 12:59 WIB
Kabar Baik! Gubernur Pramono Pastikan Korban Banjir Bisa Berobat Gratis Tanpa BPJS dan Dokumen Kependudukan di Puskesmas dan RS di Jakarta

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, memastikan seluruh warga Jakarta yang jadi korban banjir mendapatkan layanan kesehatan gratis tanpa terkecuali.

Termasuk bagi mereka yang kehilangan dokumen kependudukan maupun tidak memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut berlaku di seluruh fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit.

Baca Juga: Prediksi Skor Barcelona vs Copenhagen di UCL, 29 Januari 2026: Misi Wajib Menang Blaugrana

"Untuk yang terdampak banjir kalau di Jakarta semuanya gratis. Karena semuanya bisa ditangani di puskesmas," kata Pramono kepada wartawan, dikutip Rabu (28/1/2026).

Pramono menjelaskan, Pemprov DKI telah menyiapkan 44 puskesmas kecamatan, 292 puskesmas pembantu, serta 31 rumah sakit untuk melayani korban banjir.

Seluruh fasilitas tersebut diminta memberikan pelayanan tanpa mempersoalkan kelengkapan administrasi. "Kalau ada korban terdampak banjir, maka kami gratiskan," ujarnya.

Selain layanan pengobatan, Pemprov DKI juga mewaspadai potensi munculnya penyakit pascabanjir.

Menanggapi kekhawatiran soal leptospirosis atau penyakit kencing tikus, Pramono menyebut hingga kini belum ditemukan kasus tersebut di Jakarta.

Baca Juga: Zaki Iskandar Sebut Bermain di Luar Negeri Bukan Jaminan Masuk Timnas Indonesia

"Kalau pun ada, kami pasti akan secara preventif melakukan pencegahan terhadap itu dan siap untuk itu," kata politikus PDIP itu.

Sebelumnya, hujan deras yang mengguyur wilayah Jakarta dan sekitarnya sejak Kamis, 22 Januari 2026, menyebabkan banjir di sejumlah kawasan Ibu Kota.

Akibatnya, terdapat 1.809 orang yang terpaksa mengungsi di beberapa titik. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.