Pergub PSU Minim Sosialisasi, Legislator Golkar Judistira Temukan Banyak Lurah Jakarta Buta Aturan Perumahan

AKURAT JAKARTA - Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, menyoroti belum optimalnya sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 Tahun 2021 terkait penanganan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di perumahan yang ditelantarkan pengembang.
Hal tersebut disampaikan Judistira usai menemukan fakta bahwa masih banyak lurah di Jakarta yang belum memahami aturan tersebut, termasuk peran pemerintah daerah dalam menangani infrastruktur di kawasan perumahan terbengkalai.
"Kemarin saat Musrenbang saya secara khusus mengingatkan jajaran kota, kecamatan, dan kelurahan. Hampir semua lurah yang saya tanya belum tersosialisasi terkait Pergub 97 ini," kata Judistira dalam rapat Komisi D DPRD DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Ketua DPD Golkar DKI Ahmed Zaki Ajak Kader MKGR dan Bapera Jadi Penggerak Politik Menuju Pemilu 2029
Ia mengaku cukup terkejut karena Pergub tersebut seharusnya menjadi dasar bagi Pemprov DKI Jakarta untuk dapat mengambil alih penanganan infrastruktur di perumahan yang ditelantarkan pengembang, terutama yang berkaitan dengan jalan lingkungan dan drainase.
Judistira menjelaskan, melalui aturan tersebut, perangkat daerah seperti Dinas Bina Marga dan Dinas Sumber Daya Air memiliki peran dalam memastikan hak warga tetap terpenuhi meskipun pengembang tidak menyelesaikan kewajibannya.
Menurutnya, persoalan ini menyangkut hak masyarakat yang tetap membayar pajak, namun belum mendapatkan fasilitas infrastruktur yang layak.
“Ini menjadi hak masyarakat. Mereka membayar PBB dan pajak lainnya, tapi kita belum bisa masuk ke sana untuk memperbaiki infrastrukturnya,” ujarnya.
Anggota Komisi D itu juga mengingatkan agar Pemprov DKI Jakarta mulai mengantisipasi potensi kebutuhan anggaran, terutama menjelang perencanaan pembangunan tahun 2027, agar pelaksanaan Pergub tersebut dapat berjalan optimal.
Judistira menilai, tanpa persiapan anggaran yang memadai, implementasi kebijakan tersebut berpotensi menghadapi kendala di lapangan, terutama terkait perbaikan jalan lingkungan seperti pengaspalan.
"Nah ini tolong diantisipasi, mudah-mudahan di perubahan anggaran juga kita siapkan, khususnya pengaspalan di lingkungan. Apalagi nanti kalau Pergub 97 ini berjalan penuh, tentu kebutuhannya akan lebih besar," katanya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Catat! 12 Spot Nobar Gratis Final FIFA ASEAN Cup 2026 Indonesia vs Thailand di Tangerang Raya, Cek Lokasinya Di Sini
- 2Prediksi Skor Kosovo vs Austria di UNL, 4 Oktober 2026: Mampukah Dardanet Balas Kekalahan?
- 3Prediksi Skor Azerbaijan vs Lithuania di UNL, 4 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 4Prediksi Skor Malta vs Andorra di UNL, 4 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Dominasi?
- 5Info Lokasi Nobar Final FIFA ASEAN Cup 2026 Indonesia vs Thailand di Jakarta - Bandung, Cek di Sini!
- 6Prediksi Skor Belanda vs Serbia di UNL, 5 Oktober 2026: Oranje Incar Kemenangan Kedua
- 7Prediksi Skor Portugal vs Norwegia di UNL, 5 Oktober 2026: Duel Seru di Porto
- 8Prediksi Skor Yunani vs Jerman di UNL, 5 Oktober 2026: Mampukah Pasukan Klopp Membalas Kekalahan?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





