Tiru Kebijakan Singapura, Fraksi Golkar DPRD DKI Dorong Raperda Narkotika Awasi Penyalahgunaan Vape

AKURAT JAKARTA - Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta mendorong agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) turut mengantisipasi potensi penyalahgunaan rokok elektronik atau vape sebagai media konsumsi zat terlarang.
Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Farah Savira, mengatakan perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus diantisipasi dalam regulasi yang sedang dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
"Pertama dari Golkar, kami melihat bahwa terkait dengan pencegahan narkotika, ini juga sangat penting dan harus segera bisa dieksekusi," kata Farah dalam rapat Bapemperda DPRD DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.
Ia mempertanyakan apakah Raperda tersebut sudah mengatur kemungkinan vape dimanfaatkan sebagai sarana penyalahgunaan narkoba, mengingat adanya temuan cairan vape yang dapat mengandung zat terlarang.
"Pertama terkait dengan pelarangan, apakah ini sudah termasuk mencantumkan atau mengikutsertakan vape sebagai salah satu media penyalahgunaan narkoba ini?" ujarnya.
Farah juga menyinggung kebijakan di Singapura yang telah melarang penggunaan vape karena adanya potensi kandungan zat berbahaya, termasuk narkotika dalam cairan rokok elektronik tersebut.
"Karena kita sudah tahu di Singapura sudah ditetapkan bahwa tidak boleh menggunakan vape karena ada unsur narkotika atau cairan narkotika yang bisa terkandung dalam vape itu," lanjutnya.
Selain aspek pencegahan, Farah juga menekankan pentingnya penguatan sistem rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika.
Menurut Anggota Komisi E itu, fasilitas rehabilitasi perlu diperbanyak agar lebih mudah diakses masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah.
"Ke depan kalau memang jumlah korban atau penyalahgunaan narkoba ini bertambah, perlu kita tambahkan juga atau perkuat dari sisi kesehatan dan juga rehabilitasi," katanya.
Ia menambahkan, keberadaan pusat rehabilitasi yang lebih banyak di rumah sakit maupun klinik diharapkan dapat membantu penanganan korban penyalahgunaan narkotika secara lebih optimal.
"Kami juga mendorong agar bisa ada fasilitas-fasilitas baru di rumah sakit ataupun juga klinik-klinik lainnya supaya fasilitas rehabilitasi ini lebih banyak dan lebih terjangkau oleh masyarakat," kata Farah. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Catat! 12 Spot Nobar Gratis Final FIFA ASEAN Cup 2026 Indonesia vs Thailand di Tangerang Raya, Cek Lokasinya Di Sini
- 2Prediksi Skor Kosovo vs Austria di UNL, 4 Oktober 2026: Mampukah Dardanet Balas Kekalahan?
- 3Prediksi Skor Azerbaijan vs Lithuania di UNL, 4 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 4Prediksi Skor Malta vs Andorra di UNL, 4 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Dominasi?
- 5Info Lokasi Nobar Final FIFA ASEAN Cup 2026 Indonesia vs Thailand di Jakarta - Bandung, Cek di Sini!
- 6Prediksi Skor Belanda vs Serbia di UNL, 5 Oktober 2026: Oranje Incar Kemenangan Kedua
- 7Prediksi Skor Portugal vs Norwegia di UNL, 5 Oktober 2026: Duel Seru di Porto
- 8Prediksi Skor Yunani vs Jerman di UNL, 5 Oktober 2026: Mampukah Pasukan Klopp Membalas Kekalahan?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





