Tak Tolerir Parkir Ilegal, Pemprov DKI Terjunkan Dishub dan Bapenda untuk Pendalaman Izin dan Pajak

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan tidak akan mentolerir praktik parkir ilegal yang diduga terjadi di sejumlah lokasi di ibu kota.
Saat ini, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta tengah melakukan pendalaman terkait aspek perizinan dan kepatuhan pembayaran pajak parkir.
Wakil Koordinator Staf Khusus (Stafus) Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, mengatakan Pemprov mendukung penuh langkah Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta yang sedang menelusuri dugaan praktik parkir ilegal.
Baca Juga: PBB ’26 Umumkan Lineup Lengkap, Comeback Seringai Jadi Sorotan
"Prinsipnya, Pemprov tentu tidak menolerir apapun terkait aktivitas parkir ilegal. Jadi kita ingin melakukan penertiban," kata Yustinus kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).
Menurut Yustinus, setelah temuan tersebut mencuat, Pemprov langsung melakukan koordinasi internal.
Dishub dan Bapenda kini menelusuri apakah lokasi parkir yang dipersoalkan memang tidak memiliki izin atau masih dalam proses pengurusan.
"Kami sedang cek internal. Karena ini ada kaitan dengan aspek perizinan dan aspek pemungutan pajak parkirnya,” ujarnya.
Ia menegaskan hasil pendalaman akan disampaikan secara terbuka kepada publik setelah proses verifikasi selesai dilakukan.
Selain melakukan penertiban, Pemprov DKI juga menyiapkan langkah pembenahan sistem parkir secara menyeluruh.
Menurut Yustinus, pemerintah ingin memastikan tersedianya kantong-kantong parkir yang legal, dikelola secara profesional, serta didukung digitalisasi untuk meningkatkan transparansi.
"Di sisi lain juga memberikan jalan keluar bagaimana kantong-kantong parkir bisa disediakan dengan baik, dengan proper, perbaikan sistem, digitalisasi, dan sebagainya," tuturnya.
Ia menambahkan sistem pengelolaan parkir di Jakarta memiliki berbagai skema, mulai dari parkir swasta yang wajib menyetorkan pajak parkir hingga parkir on-street yang dikelola Dishub dan dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Karena itu, Pemprov masih mendalami mekanisme pengelolaan di lokasi yang dipersoalkan, termasuk aspek kerja sama, perizinan, dan kepatuhan pajaknya.
"Jadi ini yang sedang kita dalami, apakah dipastikan tidak ada izin atau sedang berproses, itu yang sedang kita dalami bersama-sama. Nanti akan kita berikan update dan kita pastikan semua transparan," kata Yustinus. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kosovo vs Austria di UNL, 4 Oktober 2026: Mampukah Dardanet Balas Kekalahan?
- 2Catat! 12 Spot Nobar Gratis Final FIFA ASEAN Cup 2026 Indonesia vs Thailand di Tangerang Raya, Cek Lokasinya Di Sini
- 3Prediksi Skor Azerbaijan vs Lithuania di UNL, 4 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 4Prediksi Skor Malta vs Andorra di UNL, 4 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Dominasi?
- 5Info Lokasi Nobar Final FIFA ASEAN Cup 2026 Indonesia vs Thailand di Jakarta - Bandung, Cek di Sini!
- 6Prediksi Skor Belanda vs Serbia di UNL, 5 Oktober 2026: Oranje Incar Kemenangan Kedua
- 7Prediksi Skor Portugal vs Norwegia di UNL, 5 Oktober 2026: Duel Seru di Porto
- 8Prediksi Skor Yunani vs Jerman di UNL, 5 Oktober 2026: Mampukah Pasukan Klopp Membalas Kekalahan?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!


