Penertiban Parkir Liar di Trotoar Jalan Senopati-Gunawarman, Sudin Perhubungan Jaksel Tindak 26 Kendaraan

AKURAT JAKARTA – Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Kota Administrasi Jakarta Selatan menindak puluhan kendaraan yang parkir liar di trotoar kawasan Jalan Senopati dan Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru, Kamis (25/6/2026) sore.
Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar dan badan jalan bagi pejalan kaki serta kelancaran arus lalu lintas.
Operasi gabungan tersebut melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan Pemerintah Kecamatan Kebayoran Baru.
Baca Juga: Viral Ada 28 Gerbang Tol di Jakarta Kena Ganjil Genap, Gubernur Pramono: Tidak Ada Aturan Baru!
Dalam penindakan itu, petugas menderek satu unit mobil, mengangkut delapan sepeda motor menggunakan mobil derek, serta melakukan Operasi Cabut Pentil (OCP) terhadap 17 sepeda motor yang kedapatan melanggar aturan parkir.
Selain itu, satu orang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) turut ditertibkan dari lokasi.
Kepala Sudinhub Kota Administrasi Jakarta Selatan, Bernad Octavianus Pasaribu, mengatakan kendaraan yang ditindak merupakan kendaraan yang diparkir di atas trotoar maupun badan jalan sehingga mengganggu ketertiban kawasan.
"Trotoar harus tetap menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki. Karena itu, kami melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir tidak sesuai aturan dan mengganggu fungsi jalan maupun trotoar," ujar Bernad dalam keterangannya dikutip Jumat (26/6/2026).
Ia menjelaskan, sebelum dilakukan penindakan, petugas lebih dahulu memberikan imbauan kepada pemilik kendaraan maupun pelaku usaha di sepanjang ruas Jalan Senopati dan Gunawarman agar tidak memanfaatkan trotoar maupun badan jalan sebagai lokasi parkir.
Menurut Bernad, pendekatan persuasif tetap menjadi langkah awal dalam setiap operasi penertiban. Pemilik kendaraan diberikan kesempatan untuk memindahkan kendaraannya sebelum tindakan dilakukan.
"Kami mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk memindahkan kendaraannya. Namun apabila dalam waktu lima menit tidak diindahkan, petugas akan melakukan penindakan sesuai ketentuan," katanya.
Bernad menegaskan, penertiban parkir liar akan terus dilakukan secara berkala di sejumlah titik rawan pelanggaran di wilayah Jakarta Selatan, baik di kawasan permukiman, pusat kuliner, maupun kawasan usaha.
Sudinhub Jakarta Selatan juga mengimbau masyarakat agar mematuhi ketentuan parkir dan tidak menggunakan trotoar sebagai tempat parkir kendaraan.
Baca Juga: Temani Liburan Sekolah, Ini Rekomendasi Buku Anak yang Seru Dibaca
Menurutnya, menjaga ketertiban ruang jalan membutuhkan dukungan seluruh pihak agar mobilitas masyarakat tetap lancar sekaligus menjamin hak pejalan kaki untuk menggunakan trotoar dengan aman. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kosovo vs Austria di UNL, 4 Oktober 2026: Mampukah Dardanet Balas Kekalahan?
- 2Catat! 12 Spot Nobar Gratis Final FIFA ASEAN Cup 2026 Indonesia vs Thailand di Tangerang Raya, Cek Lokasinya Di Sini
- 3Prediksi Skor Azerbaijan vs Lithuania di UNL, 4 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 4Prediksi Skor Malta vs Andorra di UNL, 4 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Dominasi?
- 5Info Lokasi Nobar Final FIFA ASEAN Cup 2026 Indonesia vs Thailand di Jakarta - Bandung, Cek di Sini!
- 6Prediksi Skor Belanda vs Serbia di UNL, 5 Oktober 2026: Oranje Incar Kemenangan Kedua
- 7Prediksi Skor Portugal vs Norwegia di UNL, 5 Oktober 2026: Duel Seru di Porto
- 8Prediksi Skor Yunani vs Jerman di UNL, 5 Oktober 2026: Mampukah Pasukan Klopp Membalas Kekalahan?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



